Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengurus Masa Berlaku STNK Habis dan Besaran Dendanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki dan dipegang oleh semua pemilik sepeda motor ataupun mobil.

Sebab, STNK ialah surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang harus dibawa ketika sedang berkendara. Bila abai, pengendara terkait siap-siap akan berhadapan dengan tilang serta denda sesuai aturan berlaku.

Kelegalan STNK berkaitan dengan pajak kendaraan yang harus dibayarkan secara rutin. Jika pajak terbengkalai dan tertunda lama, maka bisa dikatakan kelegalan STNK akan mati.

Pajak yang telat dibayarkan ini harus segera diurus, karena peraturan baru menyatakan bahwa identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan dihapus jika tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.

Lantas, bagaimana pemilik lupa mengurus STNK sehingga masa berlakunya habis? Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, maka akan didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimum 2 bulan.

Berikut alur yang bisa ditempuh untuk menghidupkan kembali STNK:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir setiap kabupaten di Indonesia memiliki kantor Samsat. Bahkan pada wilayah tertentu terdapat dua kantor Samsat yang dimana satunya merupakan kantor pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Di sana, pemilik dipersilahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan.

Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses". Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya. Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Sementara untuk denda keterlambatan, berikut cara menghitungnya:

- Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun.
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ.
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/05/151200115/cara-mengurus-masa-berlaku-stnk-habis-dan-besaran-dendanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke