JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum kendaraan listrik mendapat izin untuk mengaspal, harus melewati serangkaian tes atau uji tipe. Ada banyak poin-poin yang diuji tipekan.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat Mohammad Rizal Wasal, mengatakan, ada 10 item yang akan diuji pada saat pabrikan menerima sertifikat uji tipe di Indonesia.
"Pertama, terkait kebisingan suara, efisiensi rem, kincup roda depan, klakson, lampu utama, berat, kesesuaian daya mesinn penggerak terhadap berat kendaraan bermotor, ban dan roda, speedometer, dan radius putar," ujar Rizal, saat webinar bertajuk Safer Electric Vehicles, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Gesits RKG-72, Motor Listrik Konsep Karya Ridwan Kamil
Rizal menambahkan, untuk kendaraan listrik, ada tambahan pengujian tipe fisik. Pertama terkait unjuk kerja baterai atau battery safety. Kedua, terkait dengan alat pengisian ulang baterai.
"Ketiga, ada pengujian kemampuan perlindungan sentuh listrik. Lalu, kita juga lakukan pengujian fungsional. Setelah itu, ada uji emisi hidrogen untuk baterai dengan cairan pengisi," kata Rizal.
Terakhir, Rizal menambahkan, pihaknya juga melakukan uji suara. Ada sedikit perbedaan uji suara pada kendaraan listrik dengan kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar.
Baca juga: Di Rumah Saja, Begini Cara Aman Mencuci Sepeda Motor Listrik
"Kita mencoba bagaimana kendaraan listrik ini sedikit mengeluarkan suara hingga masyarakat atau orang sekitar tahu bahwa di sekitarnya ada kendaraan bermotor," ujar Rizal.
Kementerian Perhubungan juga memberikan insentif fiskal biaya uji tipe untuk kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor listrik, insentifnya setengah dari kendaraan bermesin bensin, yakni Rp 4,5 juta.
Menurut data yang dimiliki oleh Kemenhub, jumlah motor listrik sekarang ini ada 50 unit yang memiliki Sertifikat Uji Tipe (SRUT) dan 5.486 unit yang sudah mengantongi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) atau sudah beroperasi di jalan raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.