Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Jabodetabek, Perjalanan Darat Aglomerasi Juga Wajib STRP

Kompas.com - 09/07/2021, 08:32 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan bagi moda transportasi darat selama PPKM darurat.

Hal ini dilakukan atas hasil evaluasi penerapan PPKM darurat selama lima hari yang menunjukkan masih banyak pergerakan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Salah satu aturan yang akan diterapkan adalah kewajiban masyarakat memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP), seperti yang sudah diterapkan di Jakarta. 

"Betul, sesuai dengan instruksi Pak Menhub (Menteri Perhubungan). Sedang kami susun, dan akan segera diinformasikan nanti," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Belum Maksimal, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Perketat Perjalanan Darat

Titik penyekatan jalan tol Jasa Marga GroupJasa Marga Titik penyekatan jalan tol Jasa Marga Group

Menurut Budi, pada dasarnya aturan memiliki STRP bagi pekerja di sektor yang telah dikecualikan sudah dijalankan Pemprov DKI Jakarta. Namun, saat ini akan dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat dan akan berlaku pada wilayah aglomerasi lainnya.

Dengan demikian, penumpang transportasi umum dan pengguna kendaraan pribadi, khususnya di area aglomerasi selama PPKM darurat, wajib menunjukkan STRP ketika akan masuk, bila tidak akan diputar balik.

"Kewajiban STRP dalam SE yang sedang disusun lebih untuk daerah aglomerasi, tapi tidak hanya Jabodetabek saja, nanti juga berlaku bagi daerah aglomerasi lain, seperti Semarang, Surabaya, Joglosemar, dan lainnya," ucap Budi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan telah menginstruksikan Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan SE baru terkait STRP.

Baca juga: Kurangi Antrean, Penyekatan PPKM Darurat Ditambah Jadi 651 Titik

Diharapkan, dengan STRP sebagai syarat penumpang dalam perjalanan, bisa menekan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat pada masa PPKM darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.

"Ada arahan dari Bapak Presiden melalui Pak Menko Marves bahwa untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen. Untuk itu, kita perlu melakukan upaya yang lebih agar ke depannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi," ujar Budi dalam keterangan resminya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau