JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya menekan mobilitas pada masa libur Idul Adha, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merubah syarat perjalanan yang tertuang pada SE 51 tahun 2021 sebagai perubahan dari SE 43.
Adapun perubahan yang dimaksud adalah ketentuan pada angka 5 huruf a dengan penambahan 9a yang isinya terkait petunjuk pelaksana perjalanan orang menggunakan transportasi darat di masa libur Idul Adha dari 19-25 Juli 2021.
Dijelaskan bila seluruh bentuk perjalanan orang ke daerah dengan moda transportasi darat dibatasi unsuk sementara dan hanya dikecualiakn bagi dua jenis perjalanan, yakni :
Baca juga: Kemenhub Targetkan Populasi Bus Listrik Mencapai 100 Persen pada 2045
- Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, dan
- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yakni : pasien dengan kondisi sakti keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maskimal 5 orang.
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor meminta dokumen perjalanan kepada pengendara saat melakukan penyekatan di pintu keluar Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Jawa Barat, Minggu (18/7/2021). Penyekatan kendaraan di gerbang tol pintu keluar menuju jalur wisata Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan kendaraan selain plat (F) akan diputar balik. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.hp.
Selebihnya, syarat perjalanan untuk jarak jauh dengan moda transportasi darat yang harus melengkapi kartu vaksinasi serta hasil negatif antigen atau PCR, masih tetap berlaku sama dengan SE 43.
Namun ada pengecualian yang diberikan untuk jenis perjalanan mendesak yang akan ke luar daerah, yakni tak perlu lagi menunjukan kartu vaksin. Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan yang mendistribusikan logistik.
Baca juga: Ada 1.038 Pos Penyekatan, Lalu Lintas Menuju Jakarta Turun 40 Persen
View this post on Instagram
Terkait Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP, juga tetap wajib dibawa. Hal ini bisa digantikan Surat Keterangan lain yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan syarat wajib ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau tanda tangan elektronik.
"SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam keterangan resminya, Senin (19/7/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.