Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Jalan Darat Kebutuhan Mendesak Tak Wajib Kartu Vaksin

Kompas.com - 20/07/2021, 07:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya menekan mobilitas pada masa libur Idul Adha, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merubah syarat perjalanan yang tertuang pada SE 51 tahun 2021 sebagai perubahan dari SE 43.

Adapun perubahan yang dimaksud adalah ketentuan pada angka 5 huruf a dengan penambahan 9a yang isinya terkait petunjuk pelaksana perjalanan orang menggunakan transportasi darat di masa libur Idul Adha dari 19-25 Juli 2021.

Dijelaskan bila seluruh bentuk perjalanan orang ke daerah dengan moda transportasi darat dibatasi unsuk sementara dan hanya dikecualiakn bagi dua jenis perjalanan, yakni :

Baca juga: Kemenhub Targetkan Populasi Bus Listrik Mencapai 100 Persen pada 2045

- Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, dan

- Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yakni : pasien dengan kondisi sakti keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maskimal 5 orang.

Selebihnya, syarat perjalanan untuk jarak jauh dengan moda transportasi darat yang harus melengkapi kartu vaksinasi serta hasil negatif antigen atau PCR, masih tetap berlaku sama dengan SE 43.

Namun ada pengecualian yang diberikan untuk jenis perjalanan mendesak yang akan ke luar daerah, yakni tak perlu lagi menunjukan kartu vaksin. Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan yang mendistribusikan logistik.

Baca juga: Ada 1.038 Pos Penyekatan, Lalu Lintas Menuju Jakarta Turun 40 Persen

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

 

Terkait Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP, juga tetap wajib dibawa. Hal ini bisa digantikan Surat Keterangan lain yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan syarat wajib ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau tanda tangan elektronik.

"SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam keterangan resminya, Senin (19/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
iya kalau peraturannya berubah terus, jadi bingung rakyatnya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau