JAKARTA, KOMPAS.com - Membatasi pergerakan masyarakat di masa liburan Idul Adha, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2021.
Adapun SE tersebut merupakan Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pada SE terbaru ada sejumlah perubahan yang berlaku pada masa liburan Idul Adha dari 19-25 April 2021.
Baca juga: Selain Jabodetabek, Perjalanan Darat Aglomerasi Juga Wajib STRP
"Di antaranya selama masa liburan Idul Adha tanggal 19-25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan," ucap Budi dalam keterangan resminya, Senin (19/7/2021).
Budi menekankan, untuk kategori pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak di antaranya adalah pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
"Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali hanya menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam," ucap Budi.
Baca juga: Ini Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Penyekatan Idul Adha
Lebih lanjut Budi ikut menyampaikan bahwa syarat kartu vaksin dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, serta kategori perjalanan dengan keperluan mendesak.
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) juga tetap diwajibkan sebagai pelengkap dokumen bagi para pekerja yang akan keluar daerah, atau surat keterangan dari pemda setempat.
"Selain itu, dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.