Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perubahan, Simak Aturan Baru Perjalanan Darat Saat Liburan Idul Adha

Kompas.com - 19/07/2021, 17:41 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Membatasi pergerakan masyarakat di masa liburan Idul Adha, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2021.

Adapun SE tersebut merupakan Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pada SE terbaru ada sejumlah perubahan yang berlaku pada masa liburan Idul Adha dari 19-25 April 2021.

Baca juga: Selain Jabodetabek, Perjalanan Darat Aglomerasi Juga Wajib STRP

"Di antaranya selama masa liburan Idul Adha tanggal 19-25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan," ucap Budi dalam keterangan resminya, Senin (19/7/2021).

Budi menekankan, untuk kategori pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak di antaranya adalah pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

"Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali hanya menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam," ucap Budi.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Penyekatan Idul Adha

Lebih lanjut Budi ikut menyampaikan bahwa syarat kartu vaksin dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, serta kategori perjalanan dengan keperluan mendesak.

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) juga tetap diwajibkan sebagai pelengkap dokumen bagi para pekerja yang akan keluar daerah, atau surat keterangan dari pemda setempat.

"Selain itu, dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27 Tentara Tewas dalam Tragedi Pembajakan Kereta di Pakistan, Ratusan Sandera Selamat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau