Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[VIDEO] Peraturan di Bidang Transportasi Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 17/07/2021, 16:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021 untuk memutus penyebaran Covid-19. Pembatasan ini untuk menghindari kerumunan dan pergerakan masyarakat di berbagai wilayah.

Pemberlakuan ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 43 thaun 2021. Ada beberapa kententuan yang wajib diketahui masyarakat yang ingin berpergian selama masa PPKM Darurat.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini 4 Ruas Jalan yang Tutup di Madiun

Paling utama adalah kartu vaksin dosis awal yang berlaku untuk penumpang angkutan umum, pengendara mobil dan sepeda motor pribadi. Ketentuan lain adalah tes PCR dengan hasil negatif 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sedangkan untuk tes antigen diwajibkan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Apa saja peraturan yang perlu diperhatikan selama PPKM darurat? Simak video berikut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ribuan Orang Ditahan Saat Demo di Turkiye, Dianggap Teroris Jalanan oleh Erdogan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau