Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Estimasi PPnBM Mobil Listrik yang Berlaku Oktober 2021

Kompas.com - 09/07/2021, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Aturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Rencananya, regulasi ini akan berlaku pada 16 Oktober 2021.

Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Update 21 Titik Penyekatan di Yogyakarta

Petugas melakukan pengisian mobil listrik saat penandatangan kesepakatan kerjasama antara PT. Grahabuana Cikarang sebagai pengembang kawasan Kota Jababeka Cikarang dan PT. Starvo Global Energi di Jakarta, Selasa (25/5/2021). Kesepakatan kerjasama ini mencakup pengadaan, penjualan dan pemasangan SPKLU/EVCS (Electric Vehicle Charging Station) yang difokuskan di kawasan Kota Jababeka, meliputi gedung-gedung komersial, smart manufactures, smart homes serta pembangunan stasiun mandiri SPKLU di area umum dan terbuka.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pengisian mobil listrik saat penandatangan kesepakatan kerjasama antara PT. Grahabuana Cikarang sebagai pengembang kawasan Kota Jababeka Cikarang dan PT. Starvo Global Energi di Jakarta, Selasa (25/5/2021). Kesepakatan kerjasama ini mencakup pengadaan, penjualan dan pemasangan SPKLU/EVCS (Electric Vehicle Charging Station) yang difokuskan di kawasan Kota Jababeka, meliputi gedung-gedung komersial, smart manufactures, smart homes serta pembangunan stasiun mandiri SPKLU di area umum dan terbuka.

Dalam regulasi tersebut, tertulis pengenaan PPnBM beberapa jenis mobil listrik. Lantas, berapa besar tarif yang dikenakan untuk masing-masing mobil?

Mobil listrik battery electric vehicle (BEV) dan fuel cell electric vehicle (FCEV) jadi salah satu yang mendapat keistimewaan.

Dalam Pasal 36, mobil ini dikenakan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen. Artinya, PPnBM BEV dan FCEV tetap 0 persen.

Baca juga: Ducati Akui Keluhan Rossi 10 Tahun Lalu Memang Benar

Penghitungan konsumsi BBM total 8 mobil hybrid dan PHEV dilakukan di Pulau Bali, hasilnya cukup mengejutkan.CUTENK Penghitungan konsumsi BBM total 8 mobil hybrid dan PHEV dilakukan di Pulau Bali, hasilnya cukup mengejutkan.

Sementara itu, mobil plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dalam Pasal 36A dikenakan tarif sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33 1/3 persen. Hasilnya PPnBM PHEV sebesar 5 persen.

Kemudian untuk mobil full hybrid pada Pasal 26, yang memiliki konsumsi BBM lebih dari 23 km per liter, mendapat tarif 15 persen dengan DPP 40 persen. Artinya, PPnBM mobil ini 6 persen.

Berlanjut ke mobil full hybrid pada Pasal 27, dengan ketentuan konsumsi BBM lebih dari 18,4 km per liter sampai 23 km per liter, dikenakan tarif 15 persen dan DPP 46 2/3 persen. Hasilnya PPnBM mobil jenis ini sebesar 7 persen.

Baca juga: Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor Ditambah, Ini Lokasinya

Baterai Mobil Listrik Nissan Leaf Foto: Wikipedia/H.Kashioka Baterai Mobil Listrik Nissan Leaf

Adapun mobil full hybrid pada Pasal 28, dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km per liter sampai 18,4 km per liter, memiliki tarif 15 persen dengan DPP 53 1/3 persen. Artinya, PPnBM mobil jenis ini sebesar 8 persen.

Selain itu, ada juga regulasi untuk mobil mild hybrid. Pada Pasal 29, bagi mobil yang memiliki konsumsi BBM lebih dari 23 km per liter, dikenakan tarif 15 persen dengan DPP 53 1/3 persen. Hasilnya mobil ini mendapatkan PPnBM 8 persen.

Kemudian mobil mild hybrid pada Pasal 30, dengan konsumsi BBM 18,4 km per liter sampai 23 km per liter, memiliki tarif 15 persen dengan DPP 66 2/3 persen. Artinya, PPnBM mobil ini 10 persen.

Baca juga: BPTJ Tegaskan Tak Ada Toleransi Syarat Perjalanan AKAP dan AKDP

Empat prinsipal Jepang bersatu mendopang infrastruktur mobil listrik.Carscoop Empat prinsipal Jepang bersatu mendopang infrastruktur mobil listrik.

Sedangkan untuk mobil mild hybrid pada Pasal 31, dengan konsumsi BBM 15,5 km per liter hingga 18,4 km per liter, dikenakan tarif 15 persen dan DPP 80 persen. Hasilnya, PPnBM mobil jenis ini mencapai 12 persen.

Namun demikian, pada Pasal 36B disebutkan jika aturan ini tidak akan berlaku apabila terdapat realisasi investasi paling sedikit Rp 5 triliun, pada industri kendaran bermotor yang menggunakan BEV.

“Revisi PPnBM dengan skema 1 bakal langsung berlaku Oktober nanti. Tapi kalau ada produksi BEV dengan investasi Rp 5 triliun, maka berubah menjadi skema 2,” ujar Jongkie Sugiarto, Ketua I Gaikindo, kepada Kompas.com (8/7/2021).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau