Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Estimasi PPnBM Mobil Listrik yang Berlaku Oktober 2021

Kompas.com - 09/07/2021, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Untuk diketahui, skema 2 yang dimaksud adalah ketentuan pada Pasal 36B poin 2. Di mana DPP untuk mobil-mobil listrik yang telah disebutkan di atas mengalami kenaikan dari sebelumnya. Alhasil, tarif PPnBM yang dikenakan juga mengalami peningkatan.

Baca juga: Spesifikasi Kia Sportage Terbaru, Bertabur Fitur Canggih

Berikut ini estimasi PPnBM mobil BEV, PHEV, Full Hybrid, dan Mild Hybrid:

BEV (Pasal 36)
- PP 73/2019: 0 persen
- PP 74/2021 (Skema 1): 0 persen
- PP 74/2021 (Skema 2): 0 persen

PHEV (Pasal 36)
- PP 73/2019: 0 persen
- PP 74/2021 (Skema 1): 5 persen
- PP 74/2021 (Skema 2): 8 persen

Full Hybrid (Pasal 26)
- PP 73/2019: 2 persen
- PP 74/2021 (Skema 1): 6 persen
- PP 74/2021 (Skema 2): 10 persen

Full Hybrid (Pasal 27)
- PP 73/2019: 5 persen
- PP 74/2021 (Skema 1): 7 persen
- PP 74/2021 (Skema 2): 11 persen

Full Hybrid (Pasal 28)
- PP 73/2019: 8 persen
- PP 74/2021 (Skema 1): 8 persen
- PP 74/2021 (Skema 2): 12 persen

Mild Hybrid (Pasal 29)
- PP 73/2019: 8 persen
- PP 74/2021 (Skema 1): 8 persen
- PP 74/2021 (Skema 2): 12 persen

Mild Hybrid (Pasal 30)
- PP 73/2019: 10 persen
- PP 74/2021 (Skema 1): 10 persen
- PP 74/2021 (Skema 2): 13 persen

Mild Hybrid (Pasal 31)
- PP 73/2019: 12 persen
- PP 74/2021 (Skema 1): 12 persen
- PP 74/2021 (Skema 2): 14 persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com