JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali dari 3 sampai 20 Juli 2021, dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, esensi dari PPKM darurat adalah membatasi mobilitas pergerakan manusia.
Pembatasan ini bertujuan untuk menghindari kerumunan dan kontak langsung antar manusia yang dianggap merupakan titik rawan penularan Covid-19.
Baca juga: KTM Ajukan 2 Wildcard untuk Dani Pedrosa
"Perjalanan dengan menggunakan kendaraan bermotor dalam rangka untuk pergerakan manusia cukup tinggi,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis (4/7/2021).
“Apalagi di kota-kota besar lebih khusus di Jawa dan Bali, sehingga perlu ada pengaturan lalu lintas yang merupakan bagian dari teknik traffic engineering,” kata mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu.
Menurutnya, teknik penyekatan dengan penutupan adalah bagian dari traffic engineering atau rekayasa lalu lintas yang secara yuridis dalam Undang-undang Lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan, diperbolehkan atau dibenarkan.
Baca juga: Daftar Mobil yang Dapat Perpanjangan Diskon PPnBM 0 Persen sampai Agustus 2021
Selain itu, rekayasa lalu lintas juga tercantum dalam Pasal 104 UU tersebut, di mana dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan; memberhentikan, mempercepat, memperlambat dan mengalihkan arus lalu lintas.
“Dalam situasi demikian, setiap pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian,” ucap Budiyanto.
Ia menambahkan, kekuatan secara yuridis diperkuat dengan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap petugas yang sedang melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Baca juga: Ini Kebiasaan Buruk yang Bikin Kendaraan Lain Celaka di Jalan Tol
Di mana setiap petugas diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai dengan penilaian sendiri di lapangan untuk kepentingan umum.
Budiyanto juga mengatakan, dalam situasi petugas sedang melaksanakan tugas, setiap pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas.
Sebagaimana diatur dlm Pasal 104 ayat (3), pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian.
Baca juga: Per Juli 2021, Harga Yamaha YZF-R25 dan Kawasaki Ninja 250 Naik
“Tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 282 Undang-undang Lalu Lintas, ditindak dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar dia.
“Atau dapat digunakan Pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” tuturnya.
Untuk diketahui, penyekatan jalan dan penutupan dalam rangka pembatasan mobilitas pergerakan manusia dari aspek lalu lintas secara yuridis dibenarkan, sehingga setiap pengguna Jalan hukumnya wajib untuk menaati.
“Namun yang perlu diperhatikan oleh petugas bahwa sosialisasi dalam rangka untuk memberikan pemahaman yang maksimal perlu disampaikan baik melalui media konvensional maupun modern,” kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.