JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya bisa memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Berlangsung hingga 28 Juni 2021, beragam aturan penyesuaian aktivitas dan mobilitas warga kembali diterapkan. Sehingga, bagi para pelanggar bakal dikenakan sanksi lagi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2021, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 759 Tahun 2021.
Baca juga: Benarkah Perawatan Mobil Transmisi Matik Lebih Mahal daripada Manual?
Adapun penerapannya mengacu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam regulasi tersebut, dijabarkan juga soal aturan berkendara mulai ketentuan ojek online, angkutan umum, hingga sepeda motor dan mobil pribadi.
Pertama, aturan ganjil genap untuk mobil pribadi tidak diberlakukan dan penggunaan angkutan massal mencangkup taksi dan kendaran rental dibatasi maksimum 50 persen dari kapasitas total.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Bertransmisi Matik Lebih Irit Ketimbang Manual?
Sementara mobilitas yang pakai kendaraan pribadi juga dibatasi 50 persen dari kapasitas. Ada toleransi boleh diisi 100 persen dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bila pengendara abai, maka petugas berhak untuk melakukan tindakan preentiv seperti putar balik atau menggunakan angkutan alternatif lain dan diberikan edukasi.
Tetapi jika pengendara dan penumpang kedapatan tidak memakai masker, dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.