JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi telah memperpanjang masa pemberian relaksasi terhadap pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen untuk pembelian kendaraan berkapasitas 1.500 cc.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2021. Di mana, masa berlaku pembebasan tarif PPnBM sampai dengan Agustus 2021.
Setelah itu, skema pemberian relaksasi PPnBM langsung masuk ke tahap ketiga, yakni hanya 25 persen selama September-Desember 2021. Sehingga, pembeli baru di periode terkait membayar PPnBM sebesar 75 persen.
Baca juga: Diskon PPnBM 0 Persen Resmi Diperpanjang, Berikut Skemanya
Lantas mobil apa saja yang berhak mendapat perpanjangan relaksasi PPnBM? Pada aturan yang sama, disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat diskon tidak berubah atau ada 23 mobil.
Lebih jauh, berikut rinciannya:
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Daihatsu Xenia
5. Toyota Avanza
6. Toyota Rush
7. Toyota Raize
8. Daihatsu Gran Max
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios