PEKALONGAN, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Aturan tersebuta akan di berlakukan mulai tangga 3-20 Juli 2021.
Selama masa PPKM darurat, sejumlah kegiatan di berbagai sektor dibatasi, mulai dari perkantoran, usaha, transportasi, wisata, sosial/budaya, hingga kemasyarakatan.
Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Ini Titik Penyekatan di Jalan Tol
Beberapa pemerintah daerah mendukung kebijakan tersebut dengan menerapkan berbagai aturan untuk membatasi pergerakan masyarakat. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
View this post on Instagram
Dilansir dari akun instagram @satlantaskajen, Minggu (4/7/2021), Pemerintah Kabupaten Pekalongan memberitahukan informasi tentang penutupan beberapa ruas jalan. Penutupan dilakukan dengan membatasi jam operasional jalan tersebut.
Baca juga: KTM Ajukan 2 Wildcard untuk Dani Pedrosa
Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Dalam informasi tersebut disampaikan bahwa akan dilakukan penutupan 10 ruas jalan di Kabupaten Pekalongan.
Penutupan ruas jalan tersebut akan dibatasi mulai tanggal 3-20 Juli 2021 selama diberlakukannya PPKM Darurat.
Jadwal pelaksanaan penutupan jalan dibagi menjadi dua yakni hari Senin sampai Jumat jalan akan ditutup pukul 14.00-06.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu hingga Senin akan dilakukan penutupan pada pukul 06.00-06.00 WIB.
Baca juga: Daftar Mobil yang Dapat Perpanjangan Diskon PPnBM 0 Persen sampai Agustus 2021
Berikut adalah daftar lengkap ruas jalan di Pekalongan yang akan dilakukan penutupan:
Jl. Mandurejo Kajen akan ditutup di simpang tiga PGRI dan Tugu 0 Km
Jl. Cinta Kajen akan ditutup di sudut alun-alun
Jl. Diponegoro Kajen akan ditutup di depan Posek Kajen
Jl. Singosari Kajen akan ditutup di simpang tiga Damkar
Jl. Rinjani Kajen akan ditutup di simpang tiga Kejaksaan
Jl. Mayjen Sutoyo Gumawang akan ditutup di pos Polisi Gumawang
Jl. Raya Pekajangan Bligo ditutup di simpang empat Pasar Bligo
Jl. Krakatau ditutup di simpang tiga Kemenag
Jl. Sindoro ditutup di simpang tiga Dishub
Jl. Sumbing ditutup di simpang tiga Dindik