JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI telah resmi menetapkan pembatasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.
Regulasi ini akan diterapkan serentak hampir di seluruh Kota dan Kabupaten Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 mendatang. Termasuk di dalamnya, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Namun aturan berkendara di kawasan aglomerasi tersebut belum diputuskan karena masih menunggu petunjuk teknis dari Pemprov dan Dishub terkait.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota
"Mungkin besok sudah keluar, baru kita menyesuaikan. Meski begitu pembatasan mobilitas tetap berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Pasalnya, pembatasan dan pengendalian mobilitas dimaksud punya tujuan sama yaitu mengendalikan penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan dalam beberapa waktu belakangan.
Adapun wilayah pembatasan mobilitas sendiri, kini tersebar di 35 titik kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pembatasan mobilitas berlaku bulan 28 Juni 2021 dan diterapkan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB.
Sementara untuk wilayah Bogor, Polres Bogor Kota menutup 10 ruas jalan yang mengarah ke pusat kota. Penutupan ruas jalan tersebut mulai berlaku mulai 30 Juni 2021 pada pukul 21.00 WIB-24.00 WIB.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Kapasitas Maksimum Kendaraan Umum 70 Persen
Secara rinci, berikut sebarannya:
DKI Jakarta
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat
5. Kawasan Cikini, Jakarta Pusat
6. Kawasan Asia-Afrika, Jakarta Pusat
7. Kawasan Kanal Banjir Timur, Jakarta Pusat
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Pusat
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.