Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Tarif Parkir Mobil Rp 60.000 Per Jam, Ini Dasar Hukumnya

Kompas.com - 02/07/2021, 06:39 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tarif parkir tertinggi bagi semua kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.

Rencananya, kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan di lahan parkir milik Pemprov saja, tapi juga belaku di mall dan perkantoran swasta.

Wacana tarif parkir yang diusulkan pun tidak tanggung-tanggung. Pemilik kendaraan roda empat yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir Rp 60.000 per jamnya.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota

Sebagai dasar hukum, total ada 6 peraturan yang dijadikan sebagai landasan pemberlakuan wacana tersebut.

Pertama, Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada aturan tersebut, disebutkan bahwa besaran tarif parkir dihitung berdasarkan rumus perhitungan tarif dan ditetapkan dengan Perda daerah terkait.

Ilustrasi parkir mobil basementaceh.tribunnews.com Ilustrasi parkir mobil basement

Lalu ada Pasal 53 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Aturan ini menjelaskan bahwa besaran tarif parkir ditinjau paling lambat dua tahun sekali dan ditetapkan dengan Pergub.

Artinya penentuan tarif parkir bisa berubah dan dikaji tiap dua tahun sekali. Penetapannya pun harus dilakukan oleh Gubernur.

Baca juga: Harga Mobil Baru Belum Turun, Toyota Tunggu Aturan PPnBM 0 Persen

Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Peraturan ini menjelaskan bahwa parkir merupakan sarana pengendali lalu lintas yang pembinaannya dipegang sepenuhnya oleh Pemda.

Sementara pengelolaannya dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dan/atau pemilik gedung.

Berikutnya ada Pergub Nomor 103 Tahun 2007 tentang Pola Transportasi Makro Wilayah DKI Jakarta. Peraturan ini menjelaskan usulan kenaikan tarif parkir dapat membatasi parkir liar yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Ilustrasi parkir mobil di jalan, di kawasan Pasar Lama.KOMPAS.COM / VITORIO MANTALEAN Ilustrasi parkir mobil di jalan, di kawasan Pasar Lama.

Lalu yang kelima adalah Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Tiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang atau tidak memenuhi ketentuan lolos uji tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembayaran parkir tertinggi.

Baca juga: Honda Kembalikan Uang Konsumen Saat Aturan Baru PPnBM 0 Persen Berlaku

Terakhir, Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Instruksi ini menjadi acuan bagi Dinas Perhubungan untuk meningkatkan tarif parkir di wilayah yang memiliki layanan angkutan umum massal.

Tarif parkir dijadikan sebagai instrumen pengendali lalu lintas yang akhirnya bisa memperbaiki kualitas udara di wilayah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau