Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat Berlaku, Berikut Titik Pembatasan Mobilitas Jabodetabek

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI telah resmi menetapkan pembatasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.

Regulasi ini akan diterapkan serentak hampir di seluruh Kota dan Kabupaten Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 mendatang. Termasuk di dalamnya, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Namun aturan berkendara di kawasan aglomerasi tersebut belum diputuskan karena masih menunggu petunjuk teknis dari Pemprov dan Dishub terkait.

"Mungkin besok sudah keluar, baru kita menyesuaikan. Meski begitu pembatasan mobilitas tetap berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Pasalnya, pembatasan dan pengendalian mobilitas dimaksud punya tujuan sama yaitu mengendalikan penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan dalam beberapa waktu belakangan.

Adapun wilayah pembatasan mobilitas sendiri, kini tersebar di 35 titik kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pembatasan mobilitas berlaku bulan 28 Juni 2021 dan diterapkan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB.

Sementara untuk wilayah Bogor, Polres Bogor Kota menutup 10 ruas jalan yang mengarah ke pusat kota. Penutupan ruas jalan tersebut mulai berlaku mulai 30 Juni 2021 pada pukul 21.00 WIB-24.00 WIB.

Secara rinci, berikut sebarannya:

DKI Jakarta

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat
5. Kawasan Cikini, Jakarta Pusat
6. Kawasan Asia-Afrika, Jakarta Pusat
7. Kawasan Kanal Banjir Timur, Jakarta Pusat
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Pusat
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara

Kota Tangerang dan Tangerang Selatan

11. Jalan Kali Pasir, Kota Tangerang
12. Jalan Bandeng Raya, Kota Tangerang
13. Kawasan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Gading Serpong Depok
16. Jalan M Yasin tepat depan STIE MBI
17. Jalan M Yasin tepat depan McDonal's

Bekasi Kota dan Kabupaten Bekasi

18. Jalan Boulevard Bekasi Kota
19. Jalan Utama Sumarecon
20. Jalan Cikarang Baru
21. Jalan Cikarang Selatan

Kota Bogor

22. Simpang Pos Terpadu (SMAN 1 Bogor)
23. Simpang Air Mancur
24. Simpang Jembatan Merah
25. Simpang Mall BTM
26. Simpang Empang
27. Simpang Warung Jambu
28. Simpang Lodaya
29. Simpang RS Salak/Dunkin Donuts
30. Simpang Tugu Kujang
31. Simpang Lippo Ekalokasar

Lokasi pengendalian mobilitas:

1. Jalan Jaksa, Jakarta Pusat
2. Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat
3. Jalan Jenderal Urip Sumoharjo
4. Jalan Jatinegara Timur
5. Jalan Sutoyo, Keramat Jati, Jakarta Timur
6. Jalan Raya Bogor depan Pusdikes Jakarta Timur
7. Jalan Walter Monginsidi, Jakarta Selatan
8. Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan
9. Jalan Cikajang, Jakarta Selatan
10. Jalan Mulawarman, Jakarta Selatan
11. Jalan Sunter, Jakarta Utara
12. Jalan Mangga Besar Jakarta Pusat
13. Jalan Taman Sehati, Cikarang
14. Jalan Distrik Satu Meikarta, Cikarang.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/02/072200615/ppkm-darurat-berlaku-berikut-titik-pembatasan-mobilitas-jabodetabek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke