JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 ini, diambil untuk menekan paparan Covid-19 terkait adanya varian baru.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengetatkan aturan di segala sektor, termasuk transportasi. Khususnya bagi perjalanan domestik jarak jauh atau luar kota yang menggunakan bus, kereta api, dan pesawat.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan jarak jauh tak sekadar hanya menunjukkan hasil negatif dari PCR atau antigen, tapi juga kartu atau sertifikasi vaksin.
Baca juga: Aturan Naik Taksi Online Selama PPKM Darurat
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," ujar Luhut dalam Keterangan Pers Pers Menko Kemaritiman dan Investasi, Kamis (1/7/2021).
Menurut Luhut, aturan menyertakan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan jarak jauh atau ke luar kota, dilakukan dengan tujuan menghindari orang lain terpapar Covid-19 serta melindungi diri sendiri.
Selain itu, kewajiban membawa kartu vaksin untuk pelaku perjalanan luar kota selama masa PPKM Darurat, diharapkan bisa membuat masyarakat terdorong melakukan vaksinasi.
"Juga manambah orang lain untuk masuk (mendapat) vaksin, karena dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan Covid-19," ujar Luhut.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Memberi Harapan bagi Pengusaha PO Bus AKAP
Seperti diketahui, walau selama PPKM Darurat transportasi umum layaknya, taksi online dan konvensional, angkutan massal, serta kendaraan sewa/rental masih boleh beroperasi, namun kapasitasnya dibatasi 70 persen.
Tak hanya itu, protokol kesehatan secara ketat juga wajib dilaksanakan. Masyarakat juga diwajibkan menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah, dan tidak diizinkan menggunakan face shield saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.