Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Ini Alasan Kenapa Penumpang Bus Wajib Bawa Kartu Vaksin

Kompas.com - 02/07/2021, 07:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 ini, diambil untuk menekan paparan Covid-19 terkait adanya varian baru.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengetatkan aturan di segala sektor, termasuk transportasi. Khususnya bagi perjalanan domestik jarak jauh atau luar kota yang menggunakan bus, kereta api, dan pesawat.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan jarak jauh tak sekadar hanya menunjukkan hasil negatif dari PCR atau antigen, tapi juga kartu atau sertifikasi vaksin.

Baca juga: Aturan Naik Taksi Online Selama PPKM Darurat

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," ujar Luhut dalam Keterangan Pers Pers Menko Kemaritiman dan Investasi, Kamis (1/7/2021).

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.Tokopedia/Snappy Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.

Menurut Luhut, aturan menyertakan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan jarak jauh atau ke luar kota, dilakukan dengan tujuan menghindari orang lain terpapar Covid-19 serta melindungi diri sendiri.

Selain itu, kewajiban membawa kartu vaksin untuk pelaku perjalanan luar kota selama masa PPKM Darurat, diharapkan bisa membuat masyarakat terdorong melakukan vaksinasi.

"Juga manambah orang lain untuk masuk (mendapat) vaksin, karena dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan Covid-19," ujar Luhut.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Memberi Harapan bagi Pengusaha PO Bus AKAP

Seperti diketahui, walau selama PPKM Darurat transportasi umum layaknya, taksi online dan konvensional, angkutan massal, serta kendaraan sewa/rental masih boleh beroperasi, namun kapasitasnya dibatasi 70 persen.

Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.

Tak hanya itu, protokol kesehatan secara ketat juga wajib dilaksanakan. Masyarakat juga diwajibkan menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah, dan tidak diizinkan menggunakan face shield saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau