Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Aturan Perjalanan ke Luar Kota saat PPKM Darurat | Honda Bakal Kembalikan Uang Konsumen

Kompas.com - 02/07/2021, 06:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan aturan untuk melakukan PPKM darurat khusus untuk wilayah Jawa-Bali. Hal ini disampaikan melalui keterangan Pers di Istana Kepresidenan yang disiarkan secara langsung pada, Kamis (1/7/2021).

Aturan PPKM darurat akan dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.

Dengan adanya aturan tersebut diharap dapat membendung penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, ada kabar dari Honda yang akan mengembalikan uang konsumen ketika aturan baru PPnBM 0 persen berlaku.

Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor, mengatakan, saat ini belum ada penurunan harga jual mobil baru.

“Aturan detail memang belum keluar. Kami sekarang melakukan penjualan dengan 50 persen tax PpnBM dahulu dan akan disesuaikan mengikuti aturan yang akan keluar nanti,” ujar Billy, kepada Kompas.com (30/6/2021)

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal Otomotif Kompas.com pada Rabu, 30 Juni 2021:

1. PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota

Presiden Joko WidodoYouTube Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo

Kebijakan ini diambil Presiden Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Dengan diberlakukannya aturan ini, otomatis ada berbagai aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah untuk menunjang kebijakan tersebut.

Ada berbagai macam sektor yang bersangkutan, dari segi ekonomi, jasa, dinas, transportasi dan lain sebagainya.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota

2. Honda Kembalikan Uang Konsumen Saat Aturan Baru PPnBM 0 Persen Berlaku

Honda HR-V 1.5 IIMS Hybrid 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Honda HR-V 1.5 IIMS Hybrid 2021

Mulai Juni sampai Agustus 2021, seharusnya diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku sebesar 50 persen.

Namun pada pertengahan Juni lalu, pemerintah mengubah keputusannya. Skema relaksasi PPnBM kembali menjadi 0 persen seperti periode sebelumnya, Maret-Mei 2021.

Meski begitu, keputusan ini tidak segera diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Imbasnya, harga jual mobil belum bisa mengikuti skema PPnBM terbaru, dan masih berpatok pada PMK No. 31 Tahun 2021.

Baca juga: Honda Kembalikan Uang Konsumen Saat Aturan Baru PPnBM 0 Persen Berlaku

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau