Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Jawa-Bali, Kapasitas Maksimum Kendaraan Umum 70 Persen

Kompas.com - 01/07/2021, 15:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI dalam waktu dekat akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Berlangsung hingga 20 Juli 2021, kebijakan tersebut diberlakukan guna menekan dan mengendalikan penyebaran virus corona alias Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Jokowi Putuskan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021, Mobilitas Dibatasi

Warga tetap ramai-ramai menggunakan moda transportasi Kereta Rel Listrik Commuter Line untuk berbelanja di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Meski Senin (3/5/2021) hari ini mulai ada pembatasan jam operasional KRL yang berhenti di Stasiun Tanah Abang, namun hal itu tak menyurutkan niat warga untuk berbelanja. Warga justru menyesuaikan waktu belanjanya agar tetap bisa menggunakan KRL.KOMPAS.com/Ihsanuddin Warga tetap ramai-ramai menggunakan moda transportasi Kereta Rel Listrik Commuter Line untuk berbelanja di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Meski Senin (3/5/2021) hari ini mulai ada pembatasan jam operasional KRL yang berhenti di Stasiun Tanah Abang, namun hal itu tak menyurutkan niat warga untuk berbelanja. Warga justru menyesuaikan waktu belanjanya agar tetap bisa menggunakan KRL.

"Ini mulai 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," lanjut dia.

Jokowi menyatakan, PPKM darurat meliputi beragam pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Tidak terkecuali, mengenai mobilitas dan penggunaan transportasi umum. Mengingat, pada sektor tertentu masih boleh berkerja ke kantor dengan kapasitas 50 persen.

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, dijelaskan bahwa kapasitas maksimum pada transportasi umum (angkutan massal), taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) ialah sebesar 70 persen.

Cukup berbeda dibanding pembatasan sosial penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta beberapa waktu lalu, di mana kapasitas kendaraan umum dan angkutan massal maksimum 50 persen.

Baca juga: PPKM Darurat, Diler Daihatsu Tutup 100 Persen, Bengkel Buka Kapasitas 25 Persen

Lokasi penyekatan di Jalan POM IX simpang gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (23/6/2021). Penyekatan itu dilakukan polisi untuk menekan mobiltas warga Palembang lantaran penyebaran Covid-19 masih berlangsung.KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Lokasi penyekatan di Jalan POM IX simpang gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (23/6/2021). Penyekatan itu dilakukan polisi untuk menekan mobiltas warga Palembang lantaran penyebaran Covid-19 masih berlangsung.

Sementara pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Seluruh kegiatan terkait, harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Namun, belum diketahui sanksi hukum yang menanti bila terdapat pelanggar. Sebab hal tersebut kembali lagi kepada pemerintah provinsi dan daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com