Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Jawa-Bali, Ojol Andalkan Layanan Pesan Antar

Kompas.com - 01/07/2021, 18:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) memprediksi bahwa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ketat akan berpengaruh negatif terhadap pendapatan ojek online atau ojol.

Hanya saja, perlambatan tersebut tidak akan sedalam saat PSBB awal tahun lalu. Sebab, beberapa sektor masih diperbolehkan untuk beroperasi meski secara umum nanti akan ada penurunan mobilitas.

"Diperkirakan, penurunan pendapatan bisa 20-30 persen," ujar Ketua Presidium Garda Igun Gunawan kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Ojek dan Taksi Online Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Penyemprotan Ojol dengan disinfektan di depan kantor Dishub Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (22/3/2020).KOMPAS.COM/A. FAIZAL Penyemprotan Ojol dengan disinfektan di depan kantor Dishub Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (22/3/2020).

Dalam kesempatan sama, ia pun menyebut bahwa layanan pesan antar (food delivery) dan pengantaran barang akan menjadi tulang punggung mitra pengemudi selama periode PPKM darurat.

Bahkan diperkirakan, layanan terkait akan meningkat sampai 20 persen dibandingkan periode sebelumya atau sepanjang PSBB di DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Yang jadi andalan yakni permintaan makanan dan barang. Layanan ini akan meningkat 10 persen sampai 20 persen. Tapi di luar itu, kami turut mendukung kebijakan dari pemerintah," ujar Igun.

Sebelumnya diketahui bahwa Pemerintah RI akan menerapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya berada di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya berada di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

PPKM darurat berlaku di 122 kabupaten dan kotamadya di Jawa dan Bali. Ini mencakup 48 kabupaten dan kota dengan penilaian level 4 terkait pandemi corona, serta 74 kabupaten dan kota dengan penilaian level 3.

Berbagai aktivitas tentu akan semakin dibatasi. Bahkan bagi sektor tertentu, pekerjanya harus WFH 100 persen.

Mengenai kendaraan dan transportasi, menurut dokumen yang diterima Kompas.com, disebutkan kapasitas maksimum pada transportasi umum (angkutan massal), taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) ialah sebesar 70 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau