JAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Kota Bogor berhasil memutarbalik 3.343 unit kendaraan di Kota Bogor, Jawa Barat karena tak mematuhi aturan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap, Sabtu (19/6/2021).
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari lima titik pos penjagaan, terhitung sejak pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB. Pada hari kedua, Minggu (20/6/2021), diharapkan pengendara semakin tertib serta mentaati aturan berlaku,
"Secara rinci, itu terdiri dari 1.711 unit mobil dan 1.632 unit motor," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro di keterangan tertulisnya, Minggu.
Baca juga: Berlaku Akhir Pekan, Ini Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap di Bogor
Adapun kelima pos penjagaan itu ialah Simpang Baranangsiang, Air Mancur, Jembatan Merah, Simpang Empang dan Jalan Pajajaran (depan RM Bumi Aki).
Dalam kesempatan sama, Susatyo juga mengatakan bahwa aturan ganjil genap tetap berlaku pada hari ini hingga pukul 16.00 WIB atau waktu yang sama seperti kemarin.
Melalui pembatasan ini, diharapkan kasus penyebaran virus corona alias Covid-19 bisa lebih dikendalikan,
"Setiap akhir pekan, kendaraan banyak datang dari luar Bogor. Kami berlakukan situasional menutup akses tol mengarah ke Kota Bogor. Ini bukan semata penyekatan, tetapi lebih kepada untuk mengurangi kerumunan," katanya
Baca juga: Bukan Dongeng, Pabrik Baterai Mobil Listrik LG Dibangun di Indonesia Juli 2021
Berikut rincian jumlah kendaraan yang diputar balik hari pertama aturan ganjil genap di Kota Bogor :
1. Simpang Baranangsiang
Motor : 276 unit
Mobi : 452 unit
2. Jalan Pajajaran (depan RM Bumi Aki)
Motor : 320 unit
Mobil : 433 unit
3. Simpang Empang
Motor : 536 unit
Mobil : 299 unit
4. Jembatan Merah
Motor : 303 unit
Mobil : 204 unit
5. Simpang Air Mancur
Motor : 197 unit
Mobil : 323 unit