Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Mobil Dinas, Suzuki Katana Mulai Rp 3 Jutaan

Kompas.com - 19/06/2021, 17:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V mengadakan lelang mobil bekas dinas secara daring yang akan ditutup pada 23 Juni 2021.

Umum diketahui, mengikuti lelang memang jadi salah satu alternatif pilihan dalam berburu kendaraan bekas dengan modal minim. Sebab limit atau harga pembuka lelang yang dipasang kerap lebih rendah dari rata-rata harga di bursa kendaraan bekas.

Dari Pantauan Redaksi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021), portal lelang resmi milik pemerintah di situs lelang.go.id memasang 4 unit mobil dinas bekas dari Mabes TNI Angkatan Laut.

Baca juga: Panaskan Mesin Mobil Matik, Tuas Transmisi di Posisi N atau P?

Dari keempat mobil dinas yang dilelang tersebut, pada limit paling rendah ada mobil Suzuki Katana lansiran 1992 yang dipasang dengan harga pembuka lelang Rp 3 jutaan.

Ilustrasi Lelang Kendaraan Dinas Pemerintah. KOMPAS/Ferganata Indra Riatmoko (DRA)
FERGANATA INDRA RIATMOKO (DRA) Ilustrasi Lelang Kendaraan Dinas Pemerintah. KOMPAS/Ferganata Indra Riatmoko (DRA)

Namun harap diingat, limit rendah berarti unit yang dilelang memiliki kondisi minus atau rusak. Bisa dari bodi, mesin, kaki-kaki, maupun komponen kelistrikannya.

Maka dari itu jangan mudah tergoda dan terpancing untuk menghabiskan seluruh dana yang dimiliki demi memenangkan lelang. Alokasikan dana tambahan untuk melakukan perbaikan dan mengurus surat-surat kepemilikan jika memenangkan lelang mobil yang diincar.

Baca juga: Saudara XSR 155 Meluncur, Ini Dia Yamaha FZ-X

Bagi yang berminat bisa langsung melakukan pendaftaran di laman lelang.go.id dan menyetor uang jaminan ke nomor virtual yang didapatkan usai mendaftar. Batas penyetoran uang jaminan untuk mengikuti lelang paling lambat satu hari sebelumnya.

Uang tersebut nantinya dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang. Lalu untuk pemenangnya bisa melanjutkan proses sampai turun surat keterangan untuk mengurus dokumen balik nama kendaraan.

Sedan Timor yang akan dilelang pemerintah- Sedan Timor yang akan dilelang pemerintah

Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang sebesar 3 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Baca juga: Sekarang Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi alias gagal bayar. Uang jaminan yang telah dibayarkan sebelum mengikuti lelang akan disetorkan sepenuhnya ke Kas Negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com