Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Lagi Mobil Halangi Laju Ambulans, Bukti Pengemudi Minim Empati

Kompas.com - 19/06/2021, 15:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lagi, terjadi insiden yang melibatkan ambulans dan kendaraan pribadi terjadi di jalan raya, apalagi kalau bukan soal akses jalan.

Meski insiden tersebut kerap diunggah ke media sosial hingga menjadi viral, rupanya tak membuat pengemudi kendaraan pribadi jera. Padahal, ambulans adalah salah satu kendaraan yang diprioritaskan.

Terbaru, insiden ambulans versus pengemudi Xpander yang diunggah oleh akun Dashcam Indonesia, Sabtu (19/6/2021). Insiden tersebut diketahui terjadi di Jalan Raya Bogor Cibinong.

Tidak hanya menghalangi laju ambulans, pengemudi mobil Xpander tersebut bahkan sempai mengacungkan jempol ke bawah kepada mobil ambulans.

Baca juga: Harga Daihatsu Rocky 1.2-liter di Makassar

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, hal ini bisa terus terjadi karena minimnya empati pengemudi mobil dan lemahnya pengetahuan tentang pentingnya kesadaran memberikan prioritas bagi ambulans.

“Secara umum ini kan pengetahuan dasar sekali, pengemudi wajib memberi ruang untuk ambulans lewat,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).

Sony melanjutkan, pengemudi mobil harus memikirkan dampak dari menghalangi ambulans yang butuh prioritas saat membawa pasien.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

“Risiko terburuk adalah semakin parah sampai dengan hilang nyawa pasien yang berada dalam ambulans tersebut. Selain itu, kalau pengemudi ambulans hilang kontrol, maka yang terjadi adalah kecelakaan akibat kelakuan pelaku yang berujung akan berurusan dengan hukum akibat kelakuannya,” kata dia.

Maka dari itu Sony menegaskan, selain harus memiliki empati, pengemudi juga harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Aturan

Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

Anggota Brimob Polda Maluku memberikan penghormatan terakhir saat mobil Ambulans yang membawa jasad Iptu LT ke lokasi pemakaman melintas di kawasan itu, Minggu sore (4/4/2021)Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat Anggota Brimob Polda Maluku memberikan penghormatan terakhir saat mobil Ambulans yang membawa jasad Iptu LT ke lokasi pemakaman melintas di kawasan itu, Minggu sore (4/4/2021)

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Total Biaya Kepemilikan Suzuki Ignis sampai 3 Tahun, Sehari Rp 53.000

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Jadi, ambulans harus didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau