Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pengemudi Sering Langgar Batas Kecepatan di Tol

Kompas.com - 17/06/2021, 08:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol diciptakan sebagai jalan bebas hambatan. Pengemudi yang melalui ruas jalan ini dapat memacu kecepatannya melebihi rata-rata kecepatan di jalan raya biasa.

Meski demikian bukan berarti pengemudi bebas memacu kendaraannya dengan semena-mena. Jalan tol tetap memiliki aturan, dalam arti membatasi kecepatan yang boleh dilalui.

Namun fakta di lapangan kadang tidak demikian. Tak sedikit pengemudi memacu kendaraan melebihi rambu yang ditetapkan. Lantas mengapa pengemudi suka ngebut ketika berkendara di tol?

Baca juga: Begini Efek Ban Mobil bila Sering Kelebihan Tekanan Udara

Satu unit mobil Vios dengan nomor polisi B 1735 BER terbakar di kilometer 1 Jalan tol layang Wiyoto Wiyono arah Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (16/1/2021). Diduga karena korsleting. Dokumentasi Damkar Jaktim Satu unit mobil Vios dengan nomor polisi B 1735 BER terbakar di kilometer 1 Jalan tol layang Wiyoto Wiyono arah Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (16/1/2021). Diduga karena korsleting.

Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, hal ini disebabkan karena pola pikir pengemudi ketika berkendara di jalanan yang lengang atau di tol.

“Mereka (pengemudi) egois, toh selama ini tidak ada yang menindak. (jadi) kalau bisa (ngebut) kenapa tidak,” kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Selama ini, kata Sony, para pengemudi mobil yang suka memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan tidak pernah berfikir akibat fatal yang mungkin bisa terjadi akibat perilakunya.

Padahal, ketika seseorang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi juga meningkatkan risiko. Banyak hal di luar perkiraan bisa saja terjadi.

Pantauan Gerbang Tol Cibitung 7 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (20/2/2021) pukul 12.00 WIBDok. Jasa Marga Pantauan Gerbang Tol Cibitung 7 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (20/2/2021) pukul 12.00 WIB

“Kapan mereka pernah berpikir apa yang bisa mereka lakukan kalau di kecepatan 80 kilometer per jam mobilnya selip atau pecah ban?,” katanya.

Baca juga: Perhatikan Ini Saat Modifikasi Lampu Mobil Supaya Tidak Kebakaran

Selain dari perilaku pengemudi yang abai keselamatan, Sony mengatakan, banyaknya pelanggaran kecepatan juga disebabkan karena selama ini tidak ada tindakan tegas dari petugas.

Padahal, kecepatan saat melaju di ruas tol sudah diatur dan disesuaikan dengan tingkat keamanan selama berkendara. Sehingga, pengemudi bisa melaju dengan aman dan nyaman.

“Pemerintah dari perhubungan mereka pada sibuk berkomentar setelah ada kecelakaan, kenapa tidak sebelum kecelakaan diketatin aturannya?. Demi nyawa dan penegakan hukum,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau