JAKARTA, KOMPAS.com - Kota Bogor akan kembali memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor pribadi melalui sitem ganjil genap (gage) pada akhir pekan ini, Sabtu-Minggu (19-29/5/2021).
Putusan tersebut diambil guna menekan mobilitas masyarakat baik di dalam maupun luar Kota, lantaran kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 kembali naik.
Dijelaskan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, gage diberlakukan mulai pukul 10.00 -16.00 WIB. Mengenai ketentuannya, sama dengan ganjil genap sebelumnya.
Baca juga: Pengendara Motor Jatuh dan Nyaris Terlindas Mobil, Hindari Rem Mendadak
"Mekanismenya tidak berubah dari sistem ganjil genap yang berlaku. Angka pelat nomor belakang harus sesuai dengan tanggal, bila ada kendaraan tak sesuai kita lakukan putar balik," kata dia, Rabu (16/6/2021),
Namun apabila ada kendaraan atau pengemudi yang sedang dalam keadaan darurat seperti berkerja, online, urusan rumah sakit, serta sebagainya, pihak petugas akan memperbolehkan lewat.
Untuk petugas yang berjaga, Susatyo mengatakan akan ada sekitar 150 personel gabungan dan disebar di lima titik sekat (check point).
Diantaranya, pertigaan Baranangsiang, Jalan Pajajaran, Air Mancur Jalan Jenderal Sudirman, Jembatan Merah Jalan Kapten Muslihat, dan Simpang Jalan Empang.
Baca juga: Begini Efek Ban Mobil bila Sering Kelebihan Tekanan Udara
"Yang check point Jalan Empang sekaligus rekayasa lalu lintas, sehingga nanti hanya satu arah dari arah Jalan Otista menuju Empang," jelasnya.
Sehingga, setiap check poin, kata dia, akan ditempatkan sekitar 30 personel gabungan TNI,Polri, dan Satpol PP.
Diharapkan ganjil genap ini bisa mengurangi mobilitas masyarakat karena angka kasus Covid-19 di Kota Bogor sedang mengalami peningkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.