JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak jarang insiden yang melibatkan ambulans dan kendaraan pribadi terjadi di jalan raya, apalagi kalau bukan soal akses jalan.
Meski insiden tersebut kerap diunggah ke media sosial hingga menjadi viral, rupanya tak membuat pengemudi kendaraan pribadi jera. Padahal, ambulans adalah salah satu kendaraan yang diprioritaskan.
Terbaru, insiden ambulans versus Toyota Rush yang diunggah oleh akun Dashcam Owners Indonesia, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Harga Motor Listrik Gesits Naik per Juni 2021
Dalam rekaman berdurasi 2 menit 21 detik itu terlihat mobil ambulans yang sedang membawa pasien dengan kode merah.
Berselang beberapa detik, mobil Toyota Rush yang sedang melaju kencang di samping kanan langsung memotong jalan ambulans lantaran ingin keluar di pintu Tol Rawamangun.
Sontak kejadian ini membuat pengemudi ambulans tersulut emosi, dan mengejar pengemudi Toyota Rush tersebut untuk memberikan wejangan bahwa yang dilakukannya adalah hal yang salah.
Insiden tersebut mengundang berbagai tanggapan dari warganet, banyak yang menyalahkan pengemudi Toyota Rush, tapi tidak sedikit pula yang menyayangkan sikap sopir ambulans yang dinilai kurang fokus dalam bertugas.
View this post on Instagram
“Rush-nya memang sangat salah, tapi kenapa sopir ambulans jadi enggak fokus dengan tugas utamanya untuk bawa pasien ke RS dan malah membahayakan pasien dengan mengejar Rush?,” tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.
Terkait kejadian ini Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, mengemudi itu harus fokus sesuai dengan tugas dan tujuannya.
“Seorang pengemudi ambulans itu harus fokus terhadap pasien menuju RS. Memang banyak rintangan selama dalam perjalanan, tapi yang bersangkutan juga tidak bisa memberi pelajaran satu per satu kepada pengguna jalan lain yang menghalangi, ditambah lagi dengan terbuangnya waktu yang akan merugikan pasien tersebut,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/6/2021).
Menurut Sony, untuk mendapat jalan sopir ambulans sebaiknya selalu komunikasikan melalui sirene.
“Setelah jalan terbuka, fokus lagi dengan tujuan akhirnya, bukan mengurusi orang lain yang tidak penting,” kata dia.
Aturan
Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: PPnBM 0 Persen Diperpanjang Bikin Diler Galau
Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Jadi, ambulans harus didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.