Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pajak Karbon, Gaikindo Siap Sambut Skema Baru PPnBM

Kompas.com - 10/06/2021, 15:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengaku tidak ambil pusing dengan wacana pemerintah untuk membuat pajak karbon pada 2022 mendatang.

Hal tersebut seiring dengan revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang bakal dibahas dalam waktu dekat karena telah ditetapkan sebagai program legislasi nasional oleh DPR.

"Kami dari Gaikindo akan berfokus terhadap penerapan skema pajak baru dari PPnBM sesuai dengan PP 73/2019 karena akan berlaku di Oktober 2021," kata Sekertaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Tanggapan Gaikindo Mengenai Rencana Pajak Karbon di Indonesia

Ilustrasi emisi kendaraan.jillseymourukip.org Ilustrasi emisi kendaraan.

Sebab, lanjut dia, sampai saat ini pihak asosiasi dan industri terkait masih mendapati persoalan yang perlu diberikan perhatian lebih. Salah satunya mengenai uji emisi kendaraan bermotor untuk dapat menentukan harga jual di pasar.

"Tetapi tiga instrumen utama yang harus kita jawab dalam aturan ini sudah selesai. Sudah dilakukan modeling sehingga siap diterapkan," ucap Kukuh.

Secara rinci, tiga tantangan itu ialah bila diberlakukan, pendapatan pemerintah atas pajak kendaraan bermotor tidak turun atau tetap cenderung naik.

Kedua, emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor dapat menurun. Terakhir, industri otomotif bisa tetap bergerak positif atau tumbuh.

Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Bakal Mengubah Paradigma Kepemilikan Mobil

Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH JakartaKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH Jakarta

"Sebab biasanya saat pajak semakin tinggi, industri terkait akan mengalami penurunan," ujarnya.

Diketahui, PP 73/2019 sendiri sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan diundangkan pada 16 Oktober 2019. Peraturan ini mulai berlaku dua tahun sejak diundangkan, itu berarti pada 16 Oktober 2021.

Terdiri delapan bab dan 47 pasal, di dalamnya mengatur dasar pengenaan PPnBM tidak lagi menitik beratkan pada bentuk bodi kendaraan melainkan seberapa besar emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau