JAKARTA, KOMPAS.com - Balik nama untuk kendaraan bermotor sering disepelekan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas. Kebanyakan dari mereka tidak mau ribet dalam mengurusnya.
Proses balik nama pada kendaraan bermotor merupakan proses penggantian nama pemilik kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga: Resmi Berlaku, Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan
Dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, ada salah satu syarat yakni membawa KTP asli sesuai dengan pemilik kendaraan bermotor yang tertera di STNK dan BPKB. Jika belum dilakukan balik nama, maka harus meminjam KTP pemilik lama.
Ada beberpa biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor. Biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan ada biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor, salah satunya BBNKB.
Baca juga: Hasil FP1 MotoGP Italia 2021; Vinales Tercepat, Marquez dan Rossi Tercecer
"Biaya balik nama sendiri ada hitungannya, untuk biaya BBNKB kendaraan pertama atau baru sebesar 12,5 persen, kemudian untuk kendaraan selanjutnya atau beli bekas besarnya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)," kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan seken yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Pada saat balik nama kendaraan, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan BPKB baru. Jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan maka akan dikenakan biaya penerbitan TNKB baru juga.
Baca juga: Begini Sikap yang Benar Ketika Menemukan Kendaraan Lawan Arah
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif PNBP yang harus dibayarkan:
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 100.000 dan Rp 200.000 untuk kendaran roda empat atau lebih.
Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Dan Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. TNKB baru diperlukan jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.