Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Motor Listrik Bakal Punya SIM C Khusus

Kompas.com - 28/05/2021, 08:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Secara keseluruhan isinya mengenai penggolongan jenis SIM, namun yang menarik adalah untuk pengguna sepeda motor, khususnya motor listrik.

Dijelaskan pada Pasal 3, penggunaan SIM C hanya untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. Untuk pengguna motor listrik, nantinya akan menggunakan SIM CI dan CII.

Baca juga: Penggolongan SIM C Masih Menunggu Keputusan Korlantas

Hal ini tertuang pada Pasal 3 poin G-I, yakni ;

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;


i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

Baca juga: Alasan Pemilik SIM B Tak Bisa Perpanjangan di SIM Keliling

Artinya, belum tentu nanti pengguna atau pemillik motor listrik bisa seliweran di jalan raya dengan SIM C konvensional.

Sayang, belum ada informasi lebih detail mengenaik kapan pemberlakuan atau implementasi dari penggolongan SIM ini berjalan.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, juga belum bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

"Saat ini untuk penggolongan SIM C untuk pelaksanaanya belum, kami masih menunggu instruksi dari atasan. Untuk keputusannya nanti akan diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri," kata Anrianto kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
auto g laris motor listrik krn jlimet aturannya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau