TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bagi pengguna kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa pada saat berkendara. SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, warga kini tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas SIM. Melalui layananan SIM keliling, warga dapat melakukan perpanjangan SIM di lokasi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kenali Arti Garis Warna-warni pada Ban Baru
Bagi warga Tangerang Selatan yang akan memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling, berikut adalah jadwal pelayanan SIM keliling pada hari ini dilansir dari NTMC Polri, Senin (24/5/2021).
Lokasi layanan SIM keliling pada hari ini Senin, 24 Mei 2021 untuk warga Tangerang Selatan berlokasi di Polsek Curug mulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB dan ITC BSD mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB.
Baca juga: 4 Motor Yamaha yang Punya Nafas Pendek di Indonesia
Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM Kelilng bagi warga Tangerang Selatan:
Senin
Polsek Curug pukul 08.00 - 13.00 WIB
ITC BSD pukul 08.00 - 17.00 WIB
Selasa
Pamulang Square pukul 08.00 - 13.00 WIB
ITC BSD pukul 08.00 - 17.00 WIB
Rabu
Bintaro Plaza pukul 08.00 - 13.00 WIB
Polsek Curug pukul 08.00 - 17.00 WIB
Kamis
Bintaro Plaza pukul 08.00 - 17.00 WIB
WTC Serpong pukul 08.00 - 13.00 WIB
Jumat
Pamulang Square pukul 08.00 - 17.00 WIB
ITC BSD pukul 08.00 - 11.00 WIB
Sabtu
Pamulang Square pukul 08.00 - 11.00 WIB
ITC BSD pukul 08.00 - 17.00 WIB
Minggu
Giant Bintaro Sektor 7 pukul 08.00 - 10.00 WIB
Warga yang berencana untuk melakukan perpanjang SIM dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menerapkan social distancing. Adapun syarat perpanjangan yang perlu dibawa untuk perpanjang SIM A maupun C sebagai berikut:
Baca juga: Capirossi Sidak Sirkuit Mandalika, Saya Suka Sirkuit Ini
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Perlu diingat, Satpas SIM keliling hanya melayani untuk perpanjang SIM yang bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah melewati masa berlaku akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.