JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Secara keseluruhan isinya mengenai penggolongan jenis SIM, namun yang menarik adalah untuk pengguna sepeda motor, khususnya motor listrik.
Dijelaskan pada Pasal 3, penggunaan SIM C hanya untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. Untuk pengguna motor listrik, nantinya akan menggunakan SIM CI dan CII.
Hal ini tertuang pada Pasal 3 poin G-I, yakni ;
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Artinya, belum tentu nanti pengguna atau pemillik motor listrik bisa seliweran di jalan raya dengan SIM C konvensional.
Sayang, belum ada informasi lebih detail mengenaik kapan pemberlakuan atau implementasi dari penggolongan SIM ini berjalan.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, juga belum bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut.
"Saat ini untuk penggolongan SIM C untuk pelaksanaanya belum, kami masih menunggu instruksi dari atasan. Untuk keputusannya nanti akan diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri," kata Anrianto kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/28/080200515/pengguna-motor-listrik-bakal-punya-sim-c-khusus