Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemilik SIM B Tak Bisa Perpanjangan di SIM Keliling

Kompas.com - 26/05/2021, 13:00 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) memang bisa dilakukan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM keliling.

Namun, untuk jenis SIM tertentu seperti B I dan B II tidak bisa melakukan perpanjangan di layanan SIM keliling.

Ini disebabkan pemilik SIM golongan tersebut mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Ada prosedur khusus yang membedakannya dengan golongan SIM lain.

“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas. Untuk SIM keliling tidak terdapat alat simulatornya,” kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Apa Itu Fenomena Lane Hogger di Jalan Tol

Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) antre di ruang tunggu Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) antre di ruang tunggu Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Anrianto menambahkan, dasar hukum mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator untuk melakukan perpanjangan SIM B I dan B II tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Disarankan agar pemohon SIM golongan tersebut tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang mepet atau mendekati habisnya masa berlaku.

Pasalnya, jika pengajuan perpanjangan SIM lewat dari masa berlakunya, otomatis status SIM dinyatakan mati.

Akibatnya pemilik SIM wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru yang tentunya memakan waktu lebih lama.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan

Seorang petugas tengah membersihkan fasilitas pengujian di Satpas SIM untuk mencegah penyebaran virus corona.Istimewa Seorang petugas tengah membersihkan fasilitas pengujian di Satpas SIM untuk mencegah penyebaran virus corona.

Seperti yang diketahui, mengutip pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B I dan B II dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.

SIM B I dan B I Umum untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Lalu untuk SIM B II dan B II Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau