Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Muncul Gambar Render Calon Avanza Baru, Jadi Mirip Rush | Perlukah Rekondisi Mesin Setelah Beli Mobil Bekas?

Kompas.com - 27/05/2021, 06:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar kehadiran Toyota Avanza generasi baru kembali menyeruak setelah kemunculan gambar render yang tengah viral di media sosial.

Salah satunya adalah karya Bagas Satria Akbar, desainer grafis pemilik akun Instagram @bagasatriakbar, yang mengunduh gambar yang diprediksi merupakan All New Avanza 2022.

Bagas mengatakan, gambar olah digital itu ia buat berdasarkan mobil konsep DN Multisix dan sebuah siluet gambar yang sempat beredar dan diduga merupakan generasi baru Avanza dan Xenia.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

Saya buat render itu awalnya karena ada rumor All New Avanza atau Xenia atau Veloz akan muncul dalam waktu dekat, diperkirakan akhir tahun ini atau awal tahun depan,” ujar Bagas kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Selain itu, yang tak kalah menarik tentang rekondisi mesin setelah membeli mobil bekas, perlukah?

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 26 Mei 2021.

Baca juga: Menag Majukan Lagi Libur Lebaran Jadi Tanggal 21 Maret agar Mudik Lebih Longgar

1. Perlukah Rekondisi Mesin Setelah Beli Mobil Bekas?

Membeli mobil bekas berbeda perlakuannya dengan mobil baru.

Saat melirik mobil bekas, calon pembeli sebaiknya melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mendapatkan unit yang bagus.

Kondisi mobil bekas di pasaran terbilang bervariasi. Ada yang masih bagus, namun banyak juga yang kondisinya kurang jelek, atau istilahnya 'mobil capek'.

Untuk memastikan kondisi mesin mobil dalam keadaan baik, konsumen harus melakukan overhaul.

Baca juga: Perlukah Rekondisi Mesin Setelah Beli Mobil Bekas?

2. Catat, Syarat Perjalanan Keluar Kota hingga 31 Mei Mendatang

Setelah masa larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan lagi pembatasan perjalanan keluar kota.

Jika sebelumnya berlaku masa pengetatan syarat perjalanan pasca-mudik berlangsung dari 18-24 Mei 2021, kini aturan tersebut kembali diperpanjang sampai 31 Mei mendatang.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, pengetatan syarat ini berlaku untuk perjalanan antardaerah di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, serta perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Baca juga: Catat, Syarat Perjalanan Keluar Kota hingga 31 Mei Mendatang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau