JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar kehadiran Toyota Avanza generasi baru kembali menyeruak setelah kemunculan gambar render yang tengah viral di media sosial.
Salah satunya adalah karya Bagas Satria Akbar, desainer grafis pemilik akun Instagram @bagasatriakbar, yang mengunduh gambar yang diprediksi merupakan All New Avanza 2022.
Bagas mengatakan, gambar olah digital itu ia buat berdasarkan mobil konsep DN Multisix dan sebuah siluet gambar yang sempat beredar dan diduga merupakan generasi baru Avanza dan Xenia.
Saya buat render itu awalnya karena ada rumor All New Avanza atau Xenia atau Veloz akan muncul dalam waktu dekat, diperkirakan akhir tahun ini atau awal tahun depan,” ujar Bagas kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Selain itu, yang tak kalah menarik tentang rekondisi mesin setelah membeli mobil bekas, perlukah?
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 26 Mei 2021.
1. Perlukah Rekondisi Mesin Setelah Beli Mobil Bekas?
Membeli mobil bekas berbeda perlakuannya dengan mobil baru.
Saat melirik mobil bekas, calon pembeli sebaiknya melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mendapatkan unit yang bagus.
Kondisi mobil bekas di pasaran terbilang bervariasi. Ada yang masih bagus, namun banyak juga yang kondisinya kurang jelek, atau istilahnya 'mobil capek'.
Untuk memastikan kondisi mesin mobil dalam keadaan baik, konsumen harus melakukan overhaul.
Baca juga: Perlukah Rekondisi Mesin Setelah Beli Mobil Bekas?
2. Catat, Syarat Perjalanan Keluar Kota hingga 31 Mei Mendatang
Setelah masa larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan lagi pembatasan perjalanan keluar kota.
Jika sebelumnya berlaku masa pengetatan syarat perjalanan pasca-mudik berlangsung dari 18-24 Mei 2021, kini aturan tersebut kembali diperpanjang sampai 31 Mei mendatang.
Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, pengetatan syarat ini berlaku untuk perjalanan antardaerah di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, serta perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Baca juga: Catat, Syarat Perjalanan Keluar Kota hingga 31 Mei Mendatang