Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulitnya Berantas Pemotor yang Gemar Lawan Arah

Kompas.com - 26/05/2021, 13:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor terlibat tabrakan dengan mobil. Pemotor tersebut lawan arah di jalur satu arah. Namun tabrakannya tidak parah hanya "berciuman."

Dari video yang diunggah akun Instagram Agoez Bandz4, terlihat pengendara tersebut tidak memakai helm dan kelengkapan lain yang layak. Motor melawan arah mau belok di pertigaan.

Baca juga: Perpanjang Kontrak, Jack Miller Setia Bersama Ducati Musim 2022

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4)

 

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, perilaku melawan arah saat ini bukan sekadar kebiasaan tapi mulai jadi budaya.

“Kondisi seperti ini sudah menjadi kultur budaya tersendiri, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai bergenerasi. Sebabnya, bisa jadi karena adanya pembiaran,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Jusri menjelaskan, harus ada sinergi tidak hanya dari pemerintah namun juga kolaborasi dengan instansi lain untuk membentuk suatu sosialisasi bahaya berkendara lawan arah.

Baca juga: Ulik Fasilitas Apa Saja yang Ada pada Bus AKAP Kelas Eksekutif

Puluhan pengendara sepeda motor dari arah Cipulir, Kebayoran Lama melintas  menuju Ciledug, Tangerang, dengan melawan arus. Pantauan Kompas.com di lokasi, di Jalan Sakti Raya, Pesanggrahan tepatnya di Gerbang Tol Ciledug 1,  puluhan pemotor tersebut berupaya untuk melawan arah agar bisa menuju arah Ciledug lebih cepat, Selasa (27/11/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Puluhan pengendara sepeda motor dari arah Cipulir, Kebayoran Lama melintas menuju Ciledug, Tangerang, dengan melawan arus. Pantauan Kompas.com di lokasi, di Jalan Sakti Raya, Pesanggrahan tepatnya di Gerbang Tol Ciledug 1, puluhan pemotor tersebut berupaya untuk melawan arah agar bisa menuju arah Ciledug lebih cepat, Selasa (27/11/2018).

“Sosialisasi yang dimaksud jangan hanya seputar pelanggaran lalu lintas serta sanksi, tetapi perlu adanya penjabaran mengenai dampak bahaya dari melawan arah, seperti kecelakaan fatal,”ujar Jusri.

Pelanggaran lalu lintas diatur UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau