Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Syarat Perjalanan Keluar Kota hingga 31 Mei Mendatang

Kompas.com - 26/05/2021, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah masa larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan lagi pembatasan perjalanan keluar kota.

Jika sebelumnya berlaku masa pengetatan syarat perjalanan pasca-mudik berlangsung dari 18-24 Mei 2021, kini aturan tersebut kembali diperpanjang sampai 31 Mei mendatang.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, pengetatan syarat ini berlaku untuk perjalanan antardaerah di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, serta perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Baca juga: Apa Itu Fenomena Lane Hogger di Jalan Tol

Kondisi areal loket kendaraan di Pelabuhan Bakauheni masih sepi meski memasuki H-6 lebaran, Selasa (19/5/2020). Kendaraan yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak didominasi kendaraan logistik. (FOTO: Istimewa).KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA Kondisi areal loket kendaraan di Pelabuhan Bakauheni masih sepi meski memasuki H-6 lebaran, Selasa (19/5/2020). Kendaraan yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak didominasi kendaraan logistik. (FOTO: Istimewa).

Adita juga mengatakan, latar belakang perpanjangan pengetatan lantaran naiknya kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatera. Selain itu, masih ada 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Dengan adanya peraturan itu, pelaku perjalanan wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 hasil rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.

Baca juga: Mengapa Sedan Jarang Punya Wiper Belakang

warga yang terjaring razia di pos penyekatan di tes swab antigen secara acak.KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM warga yang terjaring razia di pos penyekatan di tes swab antigen secara acak.

“Random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

“Untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas Covid-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau