Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Hyundai Ionic 5 N di Tol Cengkareng, Bahu Jalan Bukan Jalur Mendahului

Kompas.com - 30/03/2025, 10:58 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut yang melibatkan Hyundai Ioniq 5 N di Tol Ring Road Cengkareng pada Sabtu (29/3/2025) malam menjadi pengingat pentingnya menaati aturan lalu lintas, terutama terkait penggunaan bahu jalan.

Mobil listrik tersebut melaju kencang dan mencoba mendahului kendaraan lain dengan berpindah ke bahu jalan sebelum akhirnya menabrak bagian belakang truk yang sedang mogok.

Benturan keras menyebabkan tiga orang tewas di tempat, termasuk seorang mekanik yang tengah melakukan perbaikan di bawah truk.

Baca juga: H-1 Lebaran 2025, Polisi Masih Berlakukan One Way ke Jawa Tengah

Video kejadian ini viral di media sosial dan menuai banyak komentar dari warganet, termasuk soal kebiasaan pengemudi yang kerap menggunakan bahu jalan untuk mendahului.

Menurut Marcell RDC Kurniawan, Training Director dari The Real Driving Centre (RDC), insiden ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pengendara untuk lebih disiplin dalam berkendara.

"Inilah pentingnya menaati aturan lalu lintas, jangan mendahului dari bahu jalan. Karena posisi pengemudi di kanan, observasi ke depan menjadi minim dan kendaraan yang kita dahului dapat menjadi blindspot," kata Marcell kepada Kompas.com, Minggu (30/3/2025).

Baca juga: 5 Kelompok Orang yang Paling Berisiko Terkena Kanker Serviks, Siapa Saja?

Marcell menjelaskan bahwa bahu jalan bukan jalur untuk mendahului, melainkan diperuntukkan bagi kondisi darurat seperti kendaraan mogok atau ambulans yang melintas.

Banyak pengemudi yang tidak menyadari bahwa manuver mendahului dari bahu jalan bisa sangat berbahaya karena jarak pandang terbatas dan kendaraan lain tidak mengantisipasi pergerakan tersebut.

Ia juga menyebut bahwa kecelakaan seperti ini bisa dicegah jika pengemudi lebih sabar dan mengikuti aturan yang ada.

Aturan Hukum Penggunaan Bahu Jalan

Secara hukum, penggunaan bahu jalan untuk mendahului kendaraan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 41 ayat (2), disebutkan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan untuk:

  1. Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
  2. Kendaraan yang mengalami keadaan darurat atau mogok.
  3. Keperluan penyelamatan dan operasional kepolisian.

Baca juga: Jadwal MotoGP Amerika 2025, Balapan Dini Hari

Selain itu, dalam Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, termasuk menggunakan bahu jalan secara tidak semestinya, dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Kecelakaan ini menjadi peringatan bagi seluruh pengemudi agar lebih berhati-hati dan tidak mengambil risiko dengan menggunakan bahu jalan secara sembarangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
semacam pembenaran yang lain melakukan juga kenapa saya tidak? 😬


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau