Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/05/2021, 10:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang memang bisa terjadi pada siapa saja. Hilangnya SIM bisa karena terjatuh, lupa menyimpannya atau kehilangan dompet.

Lalu jika memang kehilangan SIM, bagaimana cara mengurus untuk mendapatkan SIM baru?
Mengingat SIM merupakan syarat wajib seseorang ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, jangan sampai kena tilang karena tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas.

Lalu bagaimana mengurus SIM yang hilang?

Baca juga: Pindad Mulai Buka Keran Pemesanan Maung Versi Sipil

Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo  membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah  satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.

Melansir dari laman NTMC Polri, mengganti SIM yang rusak berbeda dengan membuat SIM baru. Jadi tidak perlu mengikuti rangkaian ujian praktik dan teori seperti membuat dari baru.

Untuk syarat pengajuan SIM yang hilang, siapkan surat laporan kehilangan SIM dari Kepolisian dan KTP asli. Akan lebih baik lagi jika pemohon memiliki fotokopi SIM yang hilang.

Untuk biaya yang harus dibayarkan, sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016.

Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota

Dengan tarif sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Namun demikian, besaran biaya ini belum ditambah dengan biaya asuransi dan kesehatan yang juga jadi salah satu persyaratan bagi pemohon SIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke