JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 115 travel gelap yang nekat untuk mengangkut pemudik jelang larangan mudik lebaran tahun ini.
Kendaraan tersebut terjaring petugas saat melintasi pos penggetatan di jalan tol, jalur tikus, dan arteri di wilayah DKI Jakarta sepanjang Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).
"Upaya yang kami lakukan ini adalah sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat bahwa kami serius dalam melakukan penyekatan peniadaan mudik," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Larangan Mudik, Polisi Pantau Ketat Jasa Travel Gelap di Media Sosial
Ia juga mengultimatum agar travel gelap jangan coba-coba untuk kembali meloloskan pemudik. Polisi akan melakukan penindakan dan menyita kendaraan tersebut.
“Dan kami akan melakukan penindakan terhadap warga masyarakat yang masih mencoba-coba mengoperasionalkan travel gelap tanpa izin ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para sopir kendaraan travel gelap itu ditindak dengan tilang Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa mobil untuk mengangkut penumpang di tengah larangan mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Jelang Lebaran, Ini Cara Jitu Pilih Mobil Bekas yang Pas
"Kalau ditanyakan kapan (kendaraan) akan dikeluarkan, nanti setelah operasi ketupat (setelah Lebaran). Ini efek jera yang kami lakukan," ucap Yusri.
Yusri menjelaskan, penindakan yang dilakukan sebelum adanya larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 merujuk Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Para travel gelap itu ditilang karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan.
"Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak sesuai peruntukan yang dibuat trayeknya. Contoh, trayek ke mana larinya ke mana, membawa penumpang untuk mudik," ujar Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.