JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai melakukan pemantauan ketat penyedia jasa mudik lebaran menggunakan travel gelap via media sosial, jelang berlakunya larangan pada 6-14 Mei 2021.
Sebab, belajar dari penyekatan larangan mudik tahun sebelumnya, ada beberapa modus pemudik yang nekat menerobos aturan. Salah satunya ialah memanfaatkan travel gelap yang didapat dari media sosial.
”Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Pergi Keluar Kota Sebelum Larangan Mudik, Perlukah Bawa SIKM?
Sambodo menambahkan, pihaknya akan memeriksa secara seksama seluruh kendaraan yang masuk maupun keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya guna memastikan kebijakan larangan mudik bisa terlaksana dengan optimal.
Adapun modus-modus operandi para pemudik berdasarkan pengalaman terdahulu selain naik travel gelap ialah, naik ambulans, sembunyi di toilet bus, sembunyi di bagasi bus, naik bak truk, dan lainnya.
"Kemudian sampai saat ini, sudah ada puluhan travel gelap yang kita tangkap. Ini lagi dikumpulkan, nanti kita ekspos," ujarnya.
Baca juga: Transportasi Umum yang Tidak Layak Bikin Rugi Rp 71 T per Tahun
Sejumlah kendaraan travel tersebut kini disita. Para sopir dikenakan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
"Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.