JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah resmi merilis aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini tertulis dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Larangan mudik berlaku untuk semua moda transportasi baik darat, laut, maupun udara. Kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Larangan ini dibuat sebagai langkah mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tidak makin masif.
Tapi dalam kabar terbaru mengenai larangan mudik, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik.
Ini berarti aktivitas mudik masih diperbolehkan asal keberangkatannya dilakukan sebelum dimulainya larangan tersebut.
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Portugal, Quartararo Pole Position, Marquez Keenam
Memanfaatkan momen tersebut, berbagai PO bus AKAP mulai melakukan penyesuaian harga tiket.
Tentunya penyesuaian dilakukan untuk meng-cover masa larangan mudik di mana PO tidak mendapatkan pemasukan.
Namun, sebetulnya penyesuaian harga tiket bus AKAP sudah umum dilakukan sebelum pandemi tiap menjelang musim mudik.
Baca juga: Impas Relaksasi PPnBM, Pasar LMPV Mulai Pulih di Maret 2021
PO Haryanto jadi salah satu PO bus AKAP yang telah mengumumkan kenaikan tarif tiketnya. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap pada tanggal 23-29 April 2021 dan selanjutnya pada 30 April - 5 Mei 2021.
Berikut rincian kenaikan tarif tiket PO Haryanto kelas Eksekutif dengan titik keberangkatan dari Jakarta.
23 -29 April 2021
Semarang, Solo, Wonogiri, Jogja, Matesih, Kudus, Jepara, Pati, Sukolilo, Rembang, Purwodadi, Blora - Rp 320.000
Ngawi, Maospati, Madiun, Ponorogo, Lasem, Cepu, Bangilan, Bojonegoro - Rp 350.000
Caruban, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Bangkalan - Rp 400.000
Surabaya, Malang, Sampang - Rp 420.000
Pamekasan - Rp 450.000
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.