Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PO Haryanto Naikkan Harga Tiket, Jakarta ke Solo Tembus Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah resmi merilis aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini tertulis dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Larangan mudik berlaku untuk semua moda transportasi baik darat, laut, maupun udara. Kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Larangan ini dibuat sebagai langkah mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tidak makin masif.

Tapi dalam kabar terbaru mengenai larangan mudik, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik.

Ini berarti aktivitas mudik masih diperbolehkan asal keberangkatannya dilakukan sebelum dimulainya larangan tersebut.

Memanfaatkan momen tersebut, berbagai PO bus AKAP mulai melakukan penyesuaian harga tiket.

Tentunya penyesuaian dilakukan untuk meng-cover masa larangan mudik di mana PO tidak mendapatkan pemasukan.

Namun, sebetulnya penyesuaian harga tiket bus AKAP sudah umum dilakukan sebelum pandemi tiap menjelang musim mudik.

PO Haryanto jadi salah satu PO bus AKAP yang telah mengumumkan kenaikan tarif tiketnya. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap pada tanggal 23-29 April 2021 dan selanjutnya pada 30 April - 5 Mei 2021.

Berikut rincian kenaikan tarif tiket PO Haryanto kelas Eksekutif dengan titik keberangkatan dari Jakarta.

23 -29 April 2021

Semarang, Solo, Wonogiri, Jogja, Matesih, Kudus, Jepara, Pati, Sukolilo, Rembang, Purwodadi, Blora - Rp 320.000

Ngawi, Maospati, Madiun, Ponorogo, Lasem, Cepu, Bangilan, Bojonegoro - Rp 350.000

Caruban, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Bangkalan - Rp 400.000

Surabaya, Malang, Sampang - Rp 420.000

Pamekasan - Rp 450.000

Sumenep - Rp 480.000

Pekalongan - Rp 190.000

Tegal - Rp 180.000

30 April - 5 Mei

Semarang, Solo, Wonogiri, Jogja, Matesih, Kudus, Jepara, Pati, Sukolilo, Rembang, Purwodadi, Blora - Rp 500.000

Ngawi, Maospati, Madiun, Ponorogo, Lasem, Cepu, Bangilan, Bojonegoro - Rp 530.000

Caruban, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Bangkalan - Rp 600.000

Surabaya, Malang, Sampang - Rp 600.000

Pamekasan - Rp 630.000

Sumenep - Rp 650.000

Pekalongan - Rp 300.000

Tegal - Rp 300.000

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/18/031500315/po-haryanto-naikkan-harga-tiket-jakarta-ke-solo-tembus-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke