JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan secara tegas namun tetap humanis.
Hal tersebut dikatakannya saat melangsungkan rapat koordinasi dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktorat Perhubungan Darat Budi Setiyadi, terkait kesiapan implementasi dan pengendalian transportasi saat periode terkait.
“Apa yang kami bicarakan adalah tindak lanjut dari surat keputusan Kementerian Menko PMK tentang larangan mudik," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Terapkan Transaksi Terintegrasi, Ini Tarif dan Aturan di Tol Kunciran-Serpong
"Kami bersama-sama melakukan koordinasi tentang bagaimana tindak lanjut dari sektor perhubungan agar di satu sisi kita melakukan law enforcement secara tegas tetapi ada unsur-unsur humanis yang harus dipikirkan," ucap dia.
Lebih lanjut, Kakorlantas disebut sudah memiliki konsep untuk larangan mudik Lebaran 2021 beserta penyekatan yang dilakukannya. Bahkan, telah dikoordinasi di tingkat Provinsi atau Kapolda.
Kemudian, Budi juga mengatakan telah menugaskan Dirjen perhubungan darat dan Dirjen lain untuk melakukan koordinasi dengan Kakorlantas dan gugus tugas hingga ke tingkat daerah.
“Jadi concern kita sekarang ini meminjam kata-kata pak Kakorlantas yakni ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata dia.
Baca juga: Dapat Diskon PPnBM, Harga Honda CR-V Turun sampai Rp 36 Jutaan
Dalam kesempatan sama, Istiono menambahkan, data menunjukkan bahwa setiap libur panjang itu kerap terjadi peningkatan penularan covid yang cukup signifikan.
Oleh karena itu, tidak ada kata lain untuk harus antisipasi semuanya serta penerapan dilarang mudik harus dipersiapkan secara maksimal.
“Menteri Perhubungan memberikan atensi penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk tahun 2021. Koordinasi intens ini kita bangun, bagaimana untuk menyamakan persepsi di lapangan. Tentu, kita berangkat dari keamanan, kesehatan, dan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.