SURABAYA, KOMPAS.com - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kini diperluas. Tidak hanya untuk mobil kubikasi mesin di bawah 1.500 cc, mobil 1.501 cc hingga 2.500 cc pun juga mendapatkan insentif PPnBM per 1 April 2021 silam.
Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Sebelumnya pada Maret 2021 lalu, Honda HR-V versi 1.500 cc yang dibawa PT Honda Prospect Motor (HPM) turut masuk dalam daftar penerima insentif PPnBM.
Kini HR-V 1.8L dengan kubikasi mesin 1.800 cc juga kebagian insentif pajak yang sama meski tidak sebanyak saudaranya.
Baca juga: Modifikasi Alay, Pasang Lampu Sorot buat Rem
Sales Executive Honda Royal Kenjeran Ronald Carlos, mengatakan bahwa untuk HR-V 1.8L Prestige baik tipe biasa maupun tipe Two-Tone sama-sama mendapatkan penurunan harga sebesar Rp 25,2 juta.
"Untuk HR-V 1.8L Prestige dapat potongan harga Rp 25,2 juta. Yang tipe Two-Tone juga sama," kata Ronald saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (3/4/2021).
Perlu dicatat, potongan harga untuk HR-V 1.8L yang disebutkan hanya berlaku di wilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Dengan turunnya harga HR-V 1.8L berkat insentif PPnBM, berikut daftar harga OTR terbaru yang berlaku per April 2021 dilansir dari diler Honda Royal Kenjeran, Surabaya.