Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang

Kompas.com - 31/03/2021, 08:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pemilik kendaraan bermotor.

STNK memuat informasi-informasi penting seperti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan terkait. Hal ini menjadikan STNK sebagai bukti resmi bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan bukan merupakan barang curian.

Namun, banyak terjadi kasus kehilangan STNK akibat kecerobohan pemilik kendaraan. Lantas bagaimana prosedur mengurus kehilangan STNK?

Baca juga: Plaza Subaru Tak Akan Ulangi Kesalahan Pemegang Merek Sebelumnya

"Yang jelas jika STNK hilang ya mengurus surat kehilangan di kantor polisi dengan membawa BPKB asli. Nanti kami cek dulu dari laporan apakah benar-benar hilang atau tidak. Jangan sampai STNK digadaikan tapi mengaku kehilangan. Dari keterangan di surat kehilangan tersebut bisa langsung mengurus pembuatan STNK baru di Samsat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (30/3/2021).

Loket yang berada di lantai dasar, untuk mengambil STNK baru.Ghulam/Otomania Loket yang berada di lantai dasar, untuk mengambil STNK baru.

Jika kendaraan tersebut belum lunas dan BPKB masih berada di leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing.

Selanjutnya, surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing diperlukan sebagai berkas untuk pengajuan pembuatan STNK baru.

Berikut langkah-langkah pengajuan pembuatan STNK baru akibat kehilangan STNK.

Baca juga: Hitungan Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor

  1. Bawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.
  2. Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
  3. Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat kehilangan dari kepolisian.
  4. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan berupa pajak kendaraan yang belum dibayarkan. Namun jika tidak ada tanggungan pajak, maka biaya yang dibebankan hanya pembuatan STNK baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebaga pengganti PP No 50 Tahun 2010, besaran biaya pembuatan STNK baru adalah Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau