JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online atau daring masuk dalam salah satu program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Rencananya, terobosan tersebut akan dihadirkan dalam waktu dekat yaitu April 2021 mendatang. Melaluinya, pemilik tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM.
Kemudian, ingat kembali bahaya terlalu lama melaju di lajur kanan jalan tol. Sebab, pada jalur tersebut merupakan tempat untuk kendaraan berkecepatan tinggi.
Sehingga, seseorang memiliki peluang besar mengalami kecelakaan jika tidak konsentrasi secara penuh.
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 30 Maret 2021:
1. Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan bakal meluncurkan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online, baik A (mobil) maupun C (motor).
Jadi, pemiliknya tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM. Cukup mengakses dengan aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).
Ia pun berharap sebelum Lebaran keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan.
Baca juga: Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel
2. Jangan Terlalu Lama Melaju di Lajur Kanan Jalan Tol, Ini Dampaknya
Beredar cuplikan video yang direkam melalui kamera yang dipasang di dashboard mobil atau biasa disebut dashcam. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil melakukan rem mendadak di lajur kanan jalan tol.
Akibatnya, mobil perekam video menabrak bagian belakang mobil yang mengerem mendadak. Jika menilik aturan mengenai lalu lintas yang berlaku, lajur kanan difungsikan hanya sebagai lajur untuk menyalip.
Tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) bahwa;
"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."
Baca juga: Jangan Terlalu Lama Melaju di Lajur Kanan Jalan Tol, Ini Dampaknya