Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Sindikat Pemalsuan BPKB dan STNK, Ingat Cara Cek yang Asli

Kompas.com - 10/03/2021, 11:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Satuan Reserse Kriminal (Satresskrim) Polresta Bandar Lampung, baru-baru ini sukses membongkar sindikat jual beli motor bodong atau tanpa dokumen asli.

Berawal dari penangkapan Yamaha N-max dengan surat tanda nomor kendaraan palsu, polisi pun berhasil mengembangkan kasusnya hingga menjaring otak dari pembuat STNK palsu.

Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan 13 lembar STNK yang diduga palsu.

Baca juga: Biaya Resmi Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir

 

Tak hanya itu saya, Kombes Pol Yan Budi Kapolresta Bandar Lampung mengatakan, bakal mengusut lagi kasus ini untuk mendalami sindikat jual beli surat kendaraan bermotor palsu.

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

"Karena tidak menutup kemungkinan banyak, ada home industry untuk membuat surat-surat bodong ini di Lampung Timur sana," kata Budi dilansir dari NTMC, Selasa (9/3/2021).

Belajar dari kasus tersebut, baiknya mayarakat yang ingin membeli motor bekas lebih berhati-hati. Pastikan melakukan pengecekan dengan teliti, termasuk soal kelengkapan surat-surat kendaraan dan keasliannya.

Nah, buat yang masih awam terkait masalah dokumen kendaraan, beberapa waktu lalu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan informasi terkait cara membedakan BPKB asli dan palsu termasuk STNK. Berikut langkahnya ;

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).Foto: Stanley Ravel Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

1. Periksa Sampul

Sampul BPKB asli menggunakan bahan yang lebih mengilap, sedangkan BPKB palsu warnanya lebih buram.

Baca juga: Banyak Kendaraan Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Akali Tilang Elektronik

2. Cek Hologram

Cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti BPKB tersebut asli. Namun jika diterawang dan warna hologram berubah menjadi kekuningan, BPKB tersebut hampir bisa dipastikan palsu.

3. Teliti Nomor Seri

Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Perlu diingat bahwa detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.

Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap Komplotan jaringan sendikat pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepedamotor. Pelaku menjual STNK palsu dengan harga Rp 500.000 per lembar. Sebanyak 168 STNK palsu disita dari komplotan ini.Dok. Polres Tanjung Balai Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap Komplotan jaringan sendikat pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepedamotor. Pelaku menjual STNK palsu dengan harga Rp 500.000 per lembar. Sebanyak 168 STNK palsu disita dari komplotan ini.

4. Lihat Identitas Pemilik

Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau