JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 bagi semua pihak. Keputusan larangan ini mulai berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.
Alasan larangan mudik sendiri dilakukan mengingat tingginya tren kasus penularan dan kematian Covid-19 usai beberapa kali libur panjang.
Karena itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah dari hasil rapat tingkat menteri memutuskan kembali melarang mudik di tahun ini.
Baca juga: Mudik 2021 Tidak Dilarang, PO Bus Harap Tanpa Syarat Sulit
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadir dalam konfersensi virtual, Jumat (26/3/2021).
Meski dianggap sebagai salah satu upaya mecegah penyebaran Covid-19, namun di lain sisi, adanya larangan mudik tentu menjadi dilema. Terutama bagi pengusaha transportasi layaknya layanan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP).
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengatakan, bila memang itu yang terbaik dianggap pemerintah, secara otomatis pengusaha transportasi akan mengikuti.
Namun demikian, pria yang akrab disapa Sani ini meminta jajaran pemerintah, termasuk penegak hukum untuk bertindak tegas, tidak seperti tahun sebelumnya.
Baca juga: PO Bus Minta Pemerintah Tindak Travel Gelap di Jambi
Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.
"Pertama, yang dilarang itu siapa, apakah masyarakat yang menggunakan sarana transportasi umum saja, atau berlaku seluruhnya sampai mobil-mobil dengan pelat nomor hitam, ini harus ditegaskan dulu," ucap Sani.
"Kalau memang berlaku seluruhnya seperti yang diucapkan, artinya kami juga minta ketegasan agar pemerintah bisa tutup seluruh akses mudik, baik darat, laut, dan udara, kecuali untuk kebutuhan logistik saja," kata dia.
Menurut Sani, belajar dari pelarangan mudik Lebaran di 2021, banyak kasus terjadi tetap ada kelonggaran dan kucing-kucingan, khususnya dari mobil pelat hitam, baik itu pribadi atau travel gelap. Selain itu juga minim pengawasan di arteri dan jalan-jalan tikus lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi pengusaha transportasi yang resmi memiliki izin lantaran harus merana akibat larangan.
Baca juga: Mudik Tidak Dilarang, Libur Lebaran Bisa Jadi Kebangkitan PO Bus
Polisi menghentikan bus untuk diperiksa di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/5/2019) dini hari. Kegiatan penyekatan dan razia yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dibantu oleh personel TNI itu untuk mengantisipasi adanya pergerakan massa ke Jakarta terkait pengumuman hasil pemilihan presiden pada Rabu, 22 Mei 2019 di KPU.
"Kita yang berizin dilarang, patuh dengan aturan, tapi yang mobil pribadi atau pelat hitam itu, masih bisa sampai ke kampung halaman. Jelas tidak adil, jadi intinya kami terima aturannya bila memang demikian, tapi pemerintah harus tegas dan sanggup menutup semua akses kecuali untuk logistik saja," ucap Sani.
Kecemburuan
Tak hanya Sani, Anthony Steven Hambali, pemilik PO Sumber Alam juga mengatakan hal senada. Menurut dia, adanya larangan mudik Lebaran tahun ini bisa maksimal dilakukan bila prosesnya tidak seperti tahun lalu.
"Bicara tahun lalu masih ada yang bisa pulang kampung, jadi artinya tidak efektif penyekatannya. Kalau dilakukan menyeluruh pada semua moda atau jalur transportasi, itu baru bisa maksimal," ucap Anthony.
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Jumlah Kendaraan Mudik Diprediksi Naik dari 2019
Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).
"Jadi jangan ada kecemburuan, bus tidak bisa, tapi mobil pribadi bisa, kereta bisa, atau pesawat justru bisa. Harus tegas dan kami siap bantu bila memang pemerintah seperti itu (tegas)," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.