Kendaraan khusus
Aturan mengenai kedua perangkat tersebut sudah jelas tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 134 dan 135.
Kedua pasal tersebut menjelaskan, penggunaan rotator dan sirene terbatas hanya untuk kendaraan khusus, bukan kendaraan sipil.
Pasal 134 menjelaskan kendaraan apa saja yang memperoleh hak menggunakan rotator dan sirene.
Adapun Pasal 135 menjelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Mengenai warna dari lampu sirene sudah diatur pula di dalam UU LLAJ Pasal 59 ayat 5. Sedangkan untuk sanksi atau dendanya dapat ditemukan di dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.