JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap ditemui beberapa kendaraan berpelat hitam dengan awalan RF melaju seenaknya dan tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Tidak hanya itu, pengendaranya sering kali menggunakan strobo dan sirene dengan tujuan agar segera diberi jalan oleh pengguna jalan lain.
Hal ini tentu membuat pengendara lain geram karena pada dasarnya semua pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.
Perlu dicatat bahwa penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.
Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning.
Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru. Maka, ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.
“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” ujar Sambodo dikutip dari NTMCPolri, Rabu (24/3/2021).
Walaupun telah banyak dilakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang menggunakan strobo dan sirene, yang menjadi masalah kedua barang tersebut masih sangat mudah untuk didapatkan.
Pemilik kendaraan dapat bebas membeli strobo dan sirene di toko-toko atau bahkan melalui situs jual beli online.
Terkait hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menegaskan, jual beli strobo dan sirene bukan diperuntukkan kendaraan yang tidak boleh menggunakan.
“Penjual strobo dan sirene bukan hal yang dilarang, tapi yang dilarang itu penggunaannya, bukan untuk kendaraan sipil. Itu ada batasannya sesuai pasal 134,” ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Meski hingga saat ini memang belum ada aturan tentang syarat bagi pemilik kendaraan yang ingin memasang strobo dan sirene, polisi hanya menindak pengemudi yang memasang dan menggunakan strobo dan sirene.
“Pembuatan aturan untuk pedagang bukan ranah kepolisian. Polisi lebih ke penindakan pelanggaran kalau difungsikan oleh kendaraan yang tidak diperbolehkan,” katanya.
Kendaraan khusus
Aturan mengenai kedua perangkat tersebut sudah jelas tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 134 dan 135.
Kedua pasal tersebut menjelaskan, penggunaan rotator dan sirene terbatas hanya untuk kendaraan khusus, bukan kendaraan sipil.
Pasal 134 menjelaskan kendaraan apa saja yang memperoleh hak menggunakan rotator dan sirene.
Adapun Pasal 135 menjelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Mengenai warna dari lampu sirene sudah diatur pula di dalam UU LLAJ Pasal 59 ayat 5. Sedangkan untuk sanksi atau dendanya dapat ditemukan di dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat 4.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/26/071200915/mobil-dengan-pelat-nomor-dewa-yang-pakai-strobo-dan-sirene-akan-ditindak