JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan meliburkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Informasi ini disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Aion Indonesia Siapkan 10 Mobil Buat Test Drive di GJAW 2024
“Hari Rabu tanggal 27 November 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling DILIBURKAN," tulis akun tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, juga dijelaskan bahwa pelayanan SIM di seluruh Satpas akan kembali beroperasi pada, Kamis (28/11/2024).
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 November 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak ke Segmen Mobil Premium
Bila pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa dispensasi, diharuskan mengurus SIM dengan metode pembuatan baru.
Artinya, pengendara harus melalui serangkaian tes kembali seperti tes psikotes, tes tulis, dan praktik.
Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 perpanjangan SIM C. Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.