JAKARTA, KOMPAS.com – Akhir-akhir ini kepolisian di berbagai daerah di Indonesia gencar menindak motor dengan knalpot racing. Alasannya, karena suara yang dikeluarkan dari knalpot racing melewati batas desibel (dB) yang diperbolehkan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Pada lampiran terakhir, dijelaskan untuk motor dengan kubikasi 80cc – 175cc maksimal kebisingannya 80 dB. Sedangkan motor berkubikasi di atas 175cc, kebisingan maksimalnya 83 dB.
Baca juga: Jasa Marga Tutup Sebagian Tol Jakarta-Cikampek hingga Jumat Ini
Melihat dari kebijakan ini, mengapa motor dengan kubikasi lebih besar memiliki ambang batas suara yang lebih tinggi, apa memang suara yang dihasilkan lebih tinggi dari motor berkubikasi kecil?
Technical Service Division PT Astra Honda Motor Endro Sutarno mengatakan, memang benar adanya kalau semakin besar kubikasi mesinnya, maka suara yang dihasilkan juga lebih keras.
“Motor dengan mesin yang besar, otomatis akan menghasilkan suara yang besar pula. Karena ledakan-ledakan di ruang bakar yang dihasilkan itu besar, tenaganya juga gede,” ucap Endro kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Akan Diterapkan Tilang Elektronik Secara Nasional
Oleh karena itu, motor gede (moge) yang keluar dari pabrikan memang dari awal memiliki suara yang lebih keras. Pabrikan pun memberi sekat-sekat di dalam knalpot standar agar suara yang dihasilkan tidak terlalu bising.
“Kalau pemilik ganti knalpotnya, suaranya jadi semakin besar dikarenakan peredaman di knalpot standar yang dikurangi. Bahkan malah ada yang dilos, cuma pipa saja jadi,” kata Endro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.